Baca Juga : Kemenkumham Kanwil Kalbar, PYP Apresiasi Penanganan Warga Binaan di Rutan Sanggau
Seperti dikutip kompas, 43 orang itu dipindahkan dari Lapas Kalbar ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dan tiba, Kamis 17 September 2020 sore, jelas Kepala Lapas Kelas 1 Batu yang juga Koordinator Lapas se Nusakambangan, Erwedi Supriyatno.
Erwedi menegaskan pemindahan ini adalah program Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM). Sehingga pengawalan ketat terhadap pemindahan gembong narkoba asal lapas se Kalbar dilakukan petugas KemenkumHAM, dan aparat Kepolisian. Dan ditempatkan di laps Karanganyar (23), lapas besi (10), dan lapas naskotika (10). Bahkan dari 43 orang itu, 8 terpidana mati, dan 16 seumur hidup.
Pemindahan gembong narkoba ini bertujuan memberikan efek jera bagi para gembong narkoba. Bukan hanya dari lapas Kalbar saja, namun sejumlah lapas di seluruh wilayah Indonesia akan memindahkan mereka yang terpidana kasus narkoba ke nusakambanga, ujar Erwedi,
Bahkan gembong narkoba yang dipindahkan ke Nusakambanga merupakan wujud Ketegasan Kakanwil Kalbar, Pramella Yunidar Pasaribu SH, M.Hum