Kakanwil, Pramella Y. Pasaribu, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pada tahun ini Kanwil Kemenkumham Kalbar akan mengusulkan 15 Satuan Kerja (14 Satuan Kerja Pembangunan ZI WBK dan 1 Satuan Kerja WBBM). Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan Simulasi Penilaian TPN untuk memastikan sebanyak-banyaknya satuan kerja yang diusulkan berhasil mendapat predikat WBK ataupun WBBM.
Baca Juga : Indonesia Dapatkan Komitmen Pengadaan 290 Juta Vaksin Hingga Akhir 2021
Kakanwil selaku pembina juga memerintahkan kepada koordinator WBK/WBBM pada masing-masing Satker agar senantiasa mengawasi Satuan Kerja yang menjadi tanggung jawabnya dalam pemenuhan pada aplikasi Elektronik Reformasi Birokrasi (e-RB), dengan mengacu pada Surat Inspektur Jenderal sehingga dokumen yang disajikan oleh Satker memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019.
Nugroho dalam paparannya mengingatkan bahwa Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, telah memerintahkan agar seluruh Tim Kerja Pembangunan ZI untuk melakukan : monitoring dan evaluasi secara berkala, memantau hasil survey IPK & IKM, dan hasilnya harus menunjukkan Trend Positif sehingga pada saat penilaian akhir oleh Tim Penilaian Nasional (TPN) semua kriteria yang dipersyaratkan dapat terpenuhi.
ASN Kemenkumham harus bisa memastikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat bahwa tidak ada praktek percaloan, bebas pungli, petugas memberikan pelayanan secara responsif, prosedur yang jelas, biaya yang transparan serta kepastian waktu penyelesaian. Menkumham juga memerintahkan kepada seluruh Kakanwil dan Kadiv untuk berperan aktif dan saling bersinergi untuk terus meningkatkan pemahaman, dan internalisasi pembangunan ZI seluruh Satker di wilayahnya.
Terdapat enam (6) aspek yang harus diperhatikan dalan penilaian ZI, yaitu : hasil survey IPK/IPP/IKM, mistery shopping, desk evaluation, penilaian lapangan, berita/testimoni di internet/medsos, dan laporan pengaduan.
Pada kesempatan yang sama Linggawati Hakim menyampaikan ada 2 Strategi dalam menghadapi Tim Penilai Nasional (TPN) yaitu pertama dengan memberikan Performance dalam tampilan yang mengesankan dan paparan melalui Program Unggulan dan Inovasi, dan yang kedua merupakan hal Substantif.
Sumber : Kemenkumham