Penyerahan APD ini dimaksudkan Untuk memutus rantai penyebaran wabah covid-19. Karena beberapa pegawai yang harus melaksanakan kegiatan di luar rumah harus dilengkapi dengan APD yang memadai. Bagi mereka yang memiliki aktivitas dan bisa dikerjakan di rumah, tidak menjadi persoalan yang begitu menyita perhatian. Namun bagi mereka yang harus terpaksa keluar rumah, perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak, termasuk pegawai, PPNPN dan juga Petugas Pengamanan. APD yang dibagikan tersebut antara lain masker, hand sanitizer, sarung tangan, sabun antiseptic, penambah daya tahan tubuh, dan thermometer.
-
Seperti yang kita ketahui, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat melaksanakan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal “Work From Home” sudah dari bulan Maret yang akan diperpanjang sampai 13 Mei 2020. Namun ada beberapa pegawai yang mendapatkan jadwal piket secara bergantian agar dapat menerapkan “Social Distancing” di area perkantoran.
Baca Juga : Gubernur DKI Resmi Perpanjang PSBB di Jakarta Sampai 22 Mei 2020