Jakarta, Nawacitapost - Yaasona Laoly Menteri Hukum dan HAM bersama Komisi III DPR telah membahas Permen No.10/2020 dan Kepmen M.HH-19.PK.02.04.04 tahun 2020 pada 1 April lalu. Dari hasil rapat secara virtual itu, menurutnya tidak ada yang ditutup - tutupi.
Dan mengambil langkah - langkah Kemenkumham, pertama selain untuk mencegah penularan dan pencegahan Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA. Itu lewat rapat berlangsung secara virtua.
Langkah kedua, kepada Komisi III, tidak terkait dan menabrak PP No.99/2012. Oleh karena itu berdasarkam data dari Ditjen PAS, napi narkotika masa podana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya sekitar 15.482. Sedangkan tindak pidana yang berusia 60 tahun ke atas, yang menjalani pidana 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang.
"Napi tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah, yang telah menjalani ⅔ pidana banyak sebanyak 1.457. Lalu narapidana asing sebanyak 53 orang," tandasnya.
Poin ketiga, over kapasitas 100 ribu dari jumlah Lapas sebanyak 130 ribu, setelah Permen dan Kepmen 2020 Lapas dihuni 230 orang. Dibanding Permenkumham dan Kepmen 2020 hanya 260 orang.
"Poin keempat, publik juga perlu mengetahui Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat," terangnya.
Lanjutnya, napi narkotika dan korupsi meskipun ada pertimbangan kemanusiaan, menurutnya tetap tidak bisa dengan mudah dibebaskan, "Poin kelima, soal revisi PP 99/2012 pembahasannya belum dilakukan. Itu baru usulan dan bisa saja Presiden tidak setuju," imbuhnya.
Masih diungkapkan Yassona, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas. Namum diterangkan Menkumham Yassona, berdasarkan data Dotjem PAS bahwa di Lapas Sukamiskin sebanyak 90 oramg.
"Setelah dihitung 2/3 masa pidananya yang memenuhi syat sampak 31 Desember 2020, hanya sebanyak 64 orang, yang terdiri dari 6 orang PP No.28/2006 dan 58 orang PP 99/2012,” jelasnya.
Yassona mengetahui bahwa yang menjadi perhatian publik dari 64 orang memenuhi syarat 60 tahun dan 2/3 masa tahanan tersebut, diantaranya ada OC Kaligis dan Jero Wacik.
“Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun,” Menkumham menjelaskan.