Kamis, 4 Juni 2026

Penandatangan PKS Dengan Mitra Kerja Dalam Rangka POKMAS LIPAS

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Senin, 24 Februari 2020 | 15:10 WIB
Jakarta, NAWACITA- Kegiatan rapat koordinasi dan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra kerja dalam rangka pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS) yang dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara Jl. Pembina I No. 2, Kel. Cipinang Muara, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, (19/02/2020).

Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yang merupakan  poin ke 12 (dua belas) yang berbunyi Pembentukan kelompok masyarakat peduli Pemasyarakatan pada tiap wilayah dari Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

[gallery td_select_gallery_slide="slide" td_gallery_title_input="Penandatangan PKS Dengan Mitra Kerja Dalam Rangka POKMAS LIPAS" columns="1" ids="85494,85493,85492,85491,85490,85489,85488,85487,85486,85485" orderby="rand"]

Diselenggarakannya kegiatan rapat koordinasi dan penandatangan PKS dengan mitra kerja dalam rangka pembentukan POKMAS LIPAS sebagai bentuk implementasi koordinasi lintas lembaga / organisasi di bidang Pemasyarakatan wilayah Jakarta Timur-Utara.

Maksud dan Tujuan

Pembentukkan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan disusun dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi Bapas dalam melaksanakan  pemberdayaan pelibatan masyarakat melalui pembentukkan Kelompok Masyarakat di wilayah kerjanya. Tujuan disusunnya Pedoman   Pembentukkan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan adalah sebagai berikut :

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencapaian tujuan sistem Pemasyarakatan yakni membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia sutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab;
Optimalisasi pemeberdayaan/keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan;
Memujudkan kesamaan persepsi dan pemahaman dalam pembentukkan Kelompok Masyarakat peduli Pemasyarakatan.
Ruang Lingkup

Ruang lingkup dalam kegiatan ini adalah pejabat struktural dan PK Madya Bapas Kelas I Jakarta Timur–Utara dan  mitra-mitra kerja POKMAS LIPAS dengan perincian sebagai berikut:

Peserta :



























































































































NoNamaJabatan
1Netty SaraswatyKepala Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara
2Christin SariKasi Bimbingan Klien Dewasa
3Yuliawan Dwi NugrohoKasubag Tata Usaha
4Wijayanti Utami DewiKasubsi Bimbingan Kerja Bimbingan Klien Dewasa
5John Erich GintingKasubsi Registrasi Bimbingan Klien Dewasa
6HalimKasubsi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Anak
7WastantiKasubsi Bimbingan Kerja Klien Anak
8Dhika SwastikaKasubsi Registrasi Klien Anak
9Djono PonidjoKepala Urusan Umum
10Rini KusyatiKepala Urusan Keuangan
11Yuli RosfaritaPK Madya Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara
12Diah WahyuningsihPK Madya Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara
13Eko DarmiyatiPK Madya Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara
14BuzrizaltyDekan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
6RostianaDekan Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara
7FahmiKetua Yayasan Ar-Ribath
8Dedi SupriyadiKetua Yayasan Fajrul Islam
9Antonius SumarnaAdm. & Finance Sub Dept. Head

PT ASTRA HONDA Cabang Jakarta
10Wahyu WidayatKetua Yayasan Inisiatif Indonesia Biru Lestari

(WAIBI)
11Endang Nur WahyuniPemilik Yuni Kitchen
12Bonitha Merlina

-     Diwakilkan : Heni Mulyati
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia

Provinsi DKI Jakarta (PKBI DKI Jakarta)
13Siti Mazumah

-    Diwakilkan : Permina Sianturi

dan Agnes Xena P
LBH APIK
14Boyke Budiman Sumantri

-    Diwakilkan : Irvan Suryaningrat
FKA ESQ Koordinator Daerah Tangerang

 

 

Baca Juga : HUT HKNB Ke 28 Siap menyambut Peserta Lomba Catur dan Dobo

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini