Entikong, NAWACITA – Kantor Imigrasi Entikong memperketat pembuatan dokumen keimigrasian menyusul terungkapnya kasus perdagangan sejumlah perempuan asal Kalimantan Barat dengan modus kawin kontrak.
“Permohonan pembuatan dokumen keimigrasian diperketat, khususnya bagi perempuan. Ini berlaku di seluruh Kantor Imigrasi di Kalimantan Barat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Herri Prihatin, Selasa (25/6/2019).
Herri mengatakan, sejak kasus ‘pengantin pesanan’ mencuat, permohonan pembuatan dokumen keimigrasian bagi pemohon perempuan harus menyertakan surat ijin dari orang tua. Hal ini untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
“Kemarin kita sempat menolak pembuatan paspor dua perempuan dari Kembayan dan Melawi karena dokumennya tidak lengkap, tidak ada ijin dari orang tua,” ungkap Herri.
Ditanya tentang pengawasan orang asing untuk wilayah kerja Imigrasi Entikong, Herri menyampaikan pengawasan tetap berjalan. Ia menyebut, WNA di wilayah kerja Imigrasi Entikong sebagian besar berkebangsaan Malaysia. Warga jiran itu berada di Indonesia, imbuhnya, untuk keperluan bertemu keluarga.
“Kami terus pantau. Dari pantauan kami, mereka mengunjungi keluarganya disini,” pungkasnya.