Jakarta, NAWACITA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan perwakilan untuk membahas penyempurnaan Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Salah satu aspek yang disorot KPK adalah mengenai dana parpol.
“Dalam pertemuan akan dibahas tentang aspek hukum termasuk peraturan perundang-undangan terkait, sehubungan dengan peran Kemenkum HAM mewakili pemerintah yang kelak akan melakukan pembahasan rancangan undang-undang dengan Komisi II DPR RI,” kata Kabiro Humas KPK Febri kepada wartawan, Jumat (24/5/2019).
KPK diwakili Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) Giri Suprapdiono dan tim Satgas Politik Berintegritas. Mereka akan bertemu dengan Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Kemenkum HAM.
Dalam pertemuan itu, tim KPK membawa draf hasil kajian UU Parpol dengan sejumlah rekomendasi yang sudah disempurnakan. Kajian itu juga digarap KPK bersama Pusat Penelitian Politik LIPI.
Sebelumnya, pertemuan serupa sudah dilakukan KPK dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pertemuan yang dilakukan pada Selasa (21/5) itu, disebut Febri, membahas evaluasi dan penyempurnaan bantuan keuangan oleh negara kepada parpol.
“Terkait aspek substansi penyempurnaan UU Parpol dan evaluasi efektivitas bantuan keuangan oleh negara kepada parpol di tahun 2018. Sedangkan pembahasan dengan Kemenkeu fokus kepada keberlanjutan pendanaan partai politik, termasuk sisi akuntabilitas penggunaan dan keterbukaan pengelolaan keuangan parpol kepada publik,” ungkap Febri.
Febri menambahkan, setelah pembahasan dengan ketiga kementerian ini, KPK akan melakukan pertemuan dengan Kementerian PPN/Bappenas pada Senin (27/5). Setelah itu, KPK juga akan melakukan pembahasan dengan DPR RI sebagai lembaga negara yang akan menentukan proses politik pembahasan rancangan undang-undang berdasarkan proses dan mekanisme legislasi di DPR RI.
Sebagaimana diketahui, KPK bersama LIPI sejak 2016 hingga 2018 telah menginisiasi perbaikan partai politik yang menghasilkan implementasi dengan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). SIPP itu terdiri dari kode etik, sistem rekrutmen, kaderisasi, pendanaan, dan demokrasi internal.