Jakarta NAWACITA – Lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi dijadwalkan bakal diperiksa KPK (komisi pemberantasan korupsi) dalam waktu dekat ini. KPK membidik 5 legislator tersebut terkait pengusutan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Cikarang.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, lima anggota DPRD Kabupaten itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin.
“Hari ini lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu antara lain Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari Jisan, Namat Hidayat, dan Anden Saalin Relan.
Diketahui, pada Kamis (17/1) kemarin, lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya juga telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Neneng. Mereka adalah Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno.
Para legislator tersebut ditanya soal posisi pada Pansus Rencana Detil Tata Ruang yang terkait pengetahuan dan peran mereka dalam proses perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi.
Ada juga diantara merreka yang dikonfirmasi terkait perjalanan ke Thailand.
Dalam penyidikan kasus Meikarta, KPK menerima kembali pengembalian uang dari salah seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp70 juta.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Bekasi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp110 juta ke KPK sehingga total pengembalian dari unsur DPRD adalah Rp180 juta.
Ferry menjelaskan, KPK menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait perizinan Meikarta tersebut. Pihaknya mengingatkan, bila masih ada pihak yang menerima uang terkait proses perizinan Meikarta, agar segera dikembalikan.
“Kami hargai pengembalian tersebut dan KPK kembali mengingatkan agar pihak-pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif menginformasikan dan mengembalikan segera uang atau fasilitas lainnya yang telah diterima terkait perizinan proyek Meikarta ini,” ujar Ferry.