Jumat, 5 Juni 2026

Terlibat Prostitusi Online, Inisial ST dan MA Ditangkap

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Jumat, 27 November 2020 | 10:03 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Petugas Unit Reskrim Tanjung Priok menangkap dua artis berinisial ST, 27, dan MA, 26. Keduanya diduga terlibat prostitusi online.

Keduanya ditangkap di sebuah hotel, kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan pada Rabu malam, 25 November 2020.

Baca Juga : Polri Sebut Baliho Habib Rizieq Ditertibkan Karena Melanggar Perda


"Saat ini kami masih proses pendalaman. Nanti lebih jelasnya pada saat rilis," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra, di Jakarta, Kamis, (26/11/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua artis itu ditangkap bersama dua orang lainnya. Seorang pria berinisial AR dan perempuan berinisial CS.

Keempatnya sudah dibawa ke Polsek Tanjung Priok. "Saat ini masih dalam pemeriksaan dan pendalaman petugas," ujar Paksi.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini