Jombang, NAWACITAPOST.COM – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP Kabupaten Jombang ditangkap polisi karena menipu seorang pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes). Pelaku menjanjikan korban bisa dimutasi ke Inspektorat dengan membayar Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, oknum satpol PP bernama Rudi Lestari (45) ditangkap di depan kantor Satpol PP Jombang, Jalan Kusuma Bangsa pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Oknum PNS Satpol PP itu asal Desa Mojotengah, Bareng, Jombang, Jawa Timur yang saat ini ditahan di Rutan Polsek Jombang.
“Tersangka kami tangkap saat keluar dari tempat kerjanya,” ujar Susilo, pada Kamis (25/5/2023).
Lebih lanjut Soesilo menjelaskan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 2 kuitansi penyerahan uang dari korban kepada tersangka yang nilai totalnya Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) serta bukti percakapan WhatsApp pelaku dengan korban.