Tulungagung, NAWACITAPOST.COM – Kampanye melawan Minuman Keras (Miras) tanpa ijin edar di jajaran Polda Jatim terus digencarkan oleh Polres Tulungagung termasuk juga Polsek jajaran.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasihumas IPTU Moh Anshori, SH menyampaikan, hal ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas yang disebabkan pengaruh Miras.
“Kami mengajak semua elemen masyarakat komitmen dalam memerangi peredaran minuman keras ilegal yang ada di Tulungagung,” ujar Iptu Anshori, pada Kamis (23/3/2023).
Seperti kali ini sejumlah 101 botol miras beralkohol jenis arak bali berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Campurdarat, Polres Tulungagung, berkat informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran miras.
“Petugas gerak cepat menindak lanjuti laporan warga, dan pada hari Rabu (22/3/2023) yang lalu sekitar pukul 01.00 WIB berhasil mengamankan 101 botol miras,” kata Iptu Anshori.