Kamis, 4 Juni 2026

Cegah Penyebaran Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas III Labuan Bajo Gelar Penyemprotan Disinfektan Pada Seluruh Bagian Kantor

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Sabtu, 7 Agustus 2021 | 02:15 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Sebagai salah satu upaya menekan peningkatan kasus Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo yang dibantu oleh anggota tim PPNPM melakukan penyemprotan disinfektan dengan dilaksanakan secara rutin sesuai dengan instruksiKepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra. Kebijakan ini diambil setelah sebelumnyamelalui Swab Tes diperoleh hasil 10 orang terkonfirmasi Positif dari total seluruh pegawai yang melaksanakan Tes sebanyak 26 Orang.

Oleh karena itu, hingga saat ini Kantor Imigrasi harus menerapkan sistem kerja 50% WFH dan 50% WFO. Namun seluruh pegawai tetap wajib mengikuti Apel Pagi secara Virtual.

Penyemprotan disinfektan berguna untukmencegah terjadinya infeksi atau pencemaran jasadrenik seperti bakteri dan virus, juga untuk membunuh atau menurunkan jumlah mikroorganisme atau kuman penyakit lainnya yang menempel di fasilitas kantor.

Disinfektan adalah cairan yang berfungsi untuk membunuh kuman, seperti bakteri, virus, serta mikroorganisme lainnya yang berbahaya pada permukaan benda mati. Cairan ini biasanya terbuat dari alkohol, hidrogen peroksida, atau bahan lainnya yang cukup kuat untuk menghambat penularan penyakit, termasuk yang sedang marak sekarang sebagaipencegahan Covid-19.

Beberapa tempat yang dilakukan penyemprotan disinfektan antara lain seperti ruang tunggu pemohon, ruang pelayanan, pintu masuk depan kantor, meja piket, aula, lorong, ruang Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, ruang Kepala Bidang, dan pegawai serta tempat-tempat yang berpotensi berkembangnya virus.

Selain penyemprotan disenfektan, mewajibkan seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo mematuhi protokol Kesehatan dengan selalu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan adalah upaya yang selalu dilakukan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo.

(Kornelius Wau)

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini