Jumat, 5 Juni 2026

Mendagri Wanti-wanti Jangan Sampai Ada Klaster Penularan Covid-19 dari Kegiatan Keagamaan dan Ekonomi

Photo Author
Kornelius, Nawacita Post
- Senin, 10 Mei 2021 | 07:56 WIB
Bintan, NAWACITAPOST  - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mewanti-wanti jangan sampai ada klaster baru penularan Covid-19 dari kegiatan keagamaan dan ekonomi. Hal itu disampaikannya usai meninjau kawasan KEK Galang Batang PT. Bintan Aluminia Indonesia (BAI), Bintan, Kepulauan Riau, Minggu (9/5/2021).



“Jangan sampai kita lengah, terutama dari klaster-klaster kerumunan karena kegiatan-kegiatan, baik kegiatan yang ekonomi maupun kegiatan keagamaan, pasar, kemudian numpuk mau belanja pakaian lebaran,” katanya.

BACA JUGA :   Salurkan Bantuan Masker di Kepulauan Riau, Ketum TP PKK Minta Masyarakat Tak Lelah Kampanyekan Prokes

Bukan tanpa alasan, Mendagri menekankan agar masyarakat tak lengah terhadap protokol kesehatan pada bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sebab, berkaca pada data sebelumnya, terdapat tren kenaikan kasus pada hari raya keagamaan, sepeti Hari Raya Idul Fitri dan perayaan Natal pada tahun 2020 dan libur tahun baru. Ditambahkannya, penekanan tersebut tertuju bukan pada aktivitas keagamaannya, namun pada penerapan protokol kesehatan.

“Ada beberapa daerah ada klaster tarawih, masuk ke masjid tanpa masker, rapat, ini bukan soal agamanya, ini soal masalah protokol kesehatannya, tolong ya titik tekannya seperti itu,” tandasnya.

BACA JUGA :  Seorang Ibu Harus Punya Pengetahuan Makanan Gizi yang Baik bagi Keluarga

Mendagri Tito juga berpesan agar seluruh elemen masyarakat mampu menjaga protokol kesehatan dalam situasi apapun, agar tak terjadi ledakan dan peningkatan kasus seperti India dan beberapa negara lainnya. Selain protokol kesehatan, pejabat dan ASN juga diminta tak melakukan kegiatan open house, di samping larangan mudik bagi masyarakat.

Puspen Kemendagri

Editor: Kornelius

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini