Jika permintaan Kemenkominfo tidak diindahkan, maka pihaknya akan menerapkan aturan yang berlaku.
"Kami harapkan kesadaran yang sama untuk menghentikan itu [layanan film streaming ilegal] tetapi Kominfo mempunyai tugas apabila kesadaran itu dari waktu ke waktu belum juga terwujud, maka tugas kami mengimplementasikan atau menerapkan aturan," kata Johnny, Kamis (9/1) malam.
Baca Juga : Wahyu Setiawan mengundurkan Diri dari Komisioner KPU ?
Saat ditanya apakah Kemenkominfo akan memblokir situs sejenis, Johnny mengatakan belum tentu menerapkan pemblokiran.
"Menerapkan aturan banyak caranya, tentu yang terburuk blokir, kalau melanggar hukum ada proses hukum bukan dari Kominfo tapi dengan pihak yang merasa dirugikan. Baik itu kreator di dalam negeri maupun kreator film di luar negeri, ini kan berbahaya," tegasnya.
Sebelumnya, Johnny sempat membantah jika pihaknya memblokir situs film streaming ilegal, IndoXXI. Dia mengatakan situs IndoXXI 'pamit' karena kesadaran pengelola situs menyajikan film ilegal di platform-nya.
"Tidak [diblokir], salah juga terminologinya. IndoXXI menyadari bahwa mengedarkan film-film legal itu tidak boleh dan mereka melalui inisiatif sendiri untuk menutup streaming itu," kata Johnny.