Kamis, 4 Juni 2026

DJKI Konfirmasi Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Senin, 25 Juli 2022 | 12:22 WIB
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengkonfirmasi bahwa Citayam Fashion Week tengah dalam proses pendaftaran merek. Pendaftaran dilakukan oleh dua pihak yaitu PT. Tiger Wong Entertainment dan INDIGO ADITYA NUGROHO.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengkonfirmasi bahwa Citayam Fashion Week tengah dalam proses pendaftaran merek. Pendaftaran dilakukan oleh dua pihak yaitu PT. Tiger Wong Entertainment dan INDIGO ADITYA NUGROHO.

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengkonfirmasi bahwa Citayam Fashion Week tengah dalam proses pendaftaran merek. Pendaftaran dilakukan oleh dua pihak yaitu PT. Tiger Wong Entertainment dan INDIGO ADITYA NUGROHO.

BACA JUGA : Tanggapan Sandiaga Tentang 'Citayam Fashion Week' Yang Viral 

“Benar bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam
Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk
dipublikasi,” ujar Agung Indriyanto, Koordinator Pemeriksa Merek, di Jakarta, Minggu,
24 Juli 2022.

PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana,
layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah
mode untuk tujuan hiburan.

Sementara itu, INDIGO ADITYA NUGROHO mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa DJKI menerima kedua permohonan
pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022. Jika kedua permohonan tersebut telah masuk
pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan
pendaftaran merek tersebut.

Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar. “Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” jelasnya.

Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan. Sebagai informasi, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id.

Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek. Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya. (kad/ver)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini