Foto : Gubernur Anies Baswedan
"Yakni turun dari 91 persen di tahun 2019 menjadi 76 persen di tahun 2020," ujar Alex dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Pola Balai Kota DKI Jakarta, pada (5/4/2021). Hadir dalam pertemuan yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Riza Patria, Sekretaris Daerah, beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta dan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan Korsup Wilayah II KPK dan Penanggung Jawab Korsup Wilayah II KPK untuk DKI Jakarta.
-
Yang mana ada tujuh indikator yang menjadi area intervensi dalam tata kelola pemerintahan daerah di DKI Jakarta. Diantaranya Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah dan Manajemen Aset atau Barang Milik Daerah (BMD). Ketujuh fokus area ini tercakup dalam aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP). "Terdapat tiga area intervensi yang perlu mendapatkan perhatian Pemprov DKI, yakni PBJ, optimalisasi pajak daerah, dan manajemen aset daerah," kata Alex.
BACA JUGA: SBY Diduga Terlibat Mega Skandal Century, KPK Dituntut Keadilan
-
Terkait PBJ, menurut Alex, Pemprov DKI Jakarta perlu memberikan perhatian serius. Pasalnya mayoritas kasus korupsi di pemerintah daerah berkaitan erat dengan PBJ. Temuan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta itu menjadi contoh. Yang mana atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan Digital Velvet System Tahun Anggaran 2013 oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Menunjukkan potensi kemahalan harga sebesar Rp 12,23 miliar.
-
Atas kondisi tersebut, Putusan PK (Peninjauan Kembali) tertanggal 2 Desember 2019 memerintahkan Pemprov DKI Jakarta membayar nilai kontrak pengadan sebesar Rp 47,8 miliar. Ditambah bunga sebesar 1,08 persen setiap bulannya dan membayar kerugian atas kehilangan potensi keuntungan akibat keterlambatan pembayaran kontrak sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan terkait optimalisasi pajak daerah, Alex meminta Pemprov DKI Jakarta mendorong penagihan piutang pajak secara intensif. Sementara terkait manajemen aset, KPK menyoroti rendahnya upaya sertifikasi aset di DKI Jakarta dibandingkan jumlah tanah yang dimilikinya.
-
"Data KPK pertahun 2020 menunjukkan, total aset tanah Pemprov DKI Jakarta mencapai 6.890 bidang. Dimana jumlah tanah yang telah bersertifikat di awal 2020 sebanyak 3.368 bidang atau baru 48,88 persen," kata Alex. Oleh karena itu, dia mendorong Pemprov DKI Jakarta meningkatkan upaya sertifikasi aset secara signifikan. KPK sangat berharap agar kejadian penyimpangan terkait masalah tanah tidak terjadi lagi di DKI Jakarta. Seperti yang terjadi terkait tanah di wilayah Cengkareng dan tanah milik Perusahaan Daerah (PD) Sarana Jaya. (Ayu Yulia Yang)
https://www.youtube.com/watch?v=W3G5_cQArbg&t=2s