Tanjungpinang, NAWACITAPOST – Permasalahan pembangunan tower di jalan Basuki Rahmat tepatnya di jalan Kartika km 4 Tanjungpinang terungkap. Tepatnya di saat Walikota Tanjungpinang, Rahma turun meninjau lokasi.
“Pembangunan tower dihentikan untuk sementara, selesaikan izin pembangunan dan warga dulu baru dilanjutkan,” ujar Rahma.
BACA JUGA: Viral Berita Kasus Korupsi Masa Bupati Idealisman Dachi
Pembangunan tower dilakukan oleh PT. CMI. Ada tiga titik di kota Tanjungpinang dalam pembangunannya yaitu jalan Basuki Rahmat, jalan Tambak dan jalan Rambutan. Ketiganya titik tersebut semuanya tak ada izin baik dari dinas perizinan maupun warga. Bahkan kontraktornya pun mengakui bahwa tiga titik tersebut di atas tak memiliki izin. Walikota lantas berpesan tegas terhadap kontraktornya. “Apabila masih melanjutkan pembangunan tower tersebut tak segan – segan untuk merobohkan,” tegasnya.
Walikota sangat menyayangkan terhadap pengusaha yang tidak mengurus izin terlebih dahulu pembangunan tower tersebut. “Apa salahnya urus izin dulu baru dirikan bangunan. Saya tak pernah melarang pengusaha untuk mencari rezeki apabila sesuai prosedur yang diarahkan pemerintah Kota Tanjungpinang,” ujarnya. (Yos Daeli)