Foto : Kalapas Kelas II A Samarinda Kaltim Moh. Ilham Agung Setyawan berkegiatan dengan WBP
Rehabilitasi Sosial bagi korban Penyalahgunaan Napza (narkotika, psikotropika, dan zat - zat adiktif lainnya) adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu memelihara pemulihannya serta melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Hal inilah yang menjadi tujuan sehingga 1 September 2020 Lapas Kelas IIA Samarinda bekerjasama dengan BNN Kota Samarinda.
-
Kerjasama diwujudkan dengan menggelar acara pembukaan Rehabilitasi Sosial bagi 20 orang warga binaan yang menjadi residen, dengan sumber dana berasal dari DIPA TA. 2020. Acara Pembukaan dilaksanakan di aula Lapas Kelas IIA Samarinda dan dibuka secara resmi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Moh. Ilham. Turut hadir 2 orang konselor dari BNNK Samarinda serta seluruh anggota Tim Pokja Lapas Kelas IIA Samarinda.
-
Acara ditutup dengan penyerahan kartu tanda peserta secara simbolis kepada 2 orang residen dan foto bersama. Diharapkan oleh Moh. Ilham, terjalin koordinasi yang baik antara Lapas Samarinda dan BNN Kota Samarinda serta residen yang mengikuti rehabilitasi social. Agar selama pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Karena memang pernah ditekankan oleh Menkumham Yasonna pada 17 Oktober 2020 bahwa sangat diperlukan rehabilitasi sosial supaya tidak lagi ada over kapasitas didalam Lapas dan Rutan. (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?