NAWACITApost.com – Pemerintah resmi melarang TikTok Shop berdagang. Hal itu menyusul diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, dalam beleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi. “Kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih saja,” ujar Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Zulhas mengatakan, pihaknya akan menyurati TikTok untuk menutup platform TikTok Shop. Pihaknya juga memberikan tenggat waktu seminggu agar TikTok Shop segera menutup platformnya.
Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce. “(Pedagang lokal) Yah pindah ke e-commerce lain, kan mau tuh mereka nampung,” ungkap dia.