Jumat, 5 Juni 2026

Lewati Proses Pembinaan, Satu Orang Anak LPKA Palu Jalani Litmas Untuk Integrasi

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 11 Januari 2023 | 10:53 WIB
Satu Orang Anak LPKA Palu Jalani Litmas Untuk Integrasi
Satu Orang Anak LPKA Palu Jalani Litmas Untuk Integrasi

Palu, NAWACITAPOST.COM – Setelah melewati proses pembinaan dan penilaian, satu orang Anak binaan Pemasyarakatan LPKA Palu jalani Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk Integrasi, Rabu,(11/1). Bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Palu, Bertempat diruangan Pendidikan LPKA Kelas II Palu.

Baca Juga : Usai Dinyatakan Lulus Tes Tertulis, Lima Orang Pegawai LPKA Palu Ikuti Ujian Praktik Asessor Bersama Supervisor

Terselenggaranya litmas untuk Integrasi ini dilaksanakan setelah anak binaan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi maupun subtantif untuk bisa dilaksanakan litmas guna pengusulan Pengusulan Pembebasan Bersayarat (PB) atau pun Cuti Bersayarat (CB).

Adapun PK Bapas Kota Palu yang turun melakukan Litmas Integrasi kepada Anak Binaan bersangkutan adalah Bapak Sukarno, S.H., dalam penelitiannya beliau menjelaskan untuk Integritas perlu dilaksanakannya Litmas untuk anak binaan sebelum kembali kepada masyarakat agar memastikan seluruh pola pembinaan yang telah dilaksanakan berhasil atau tidak

“Sebelum dikembalikanya anak binaan ke masyarkat atau keluarganya, perlu dilakukan Litmas Integarasi untuk setiap anak binaan yang telah diusulkan PB, ini sebagai bentuk pengukuran apakah pola pembinaan yang sudah dilakukan berhasil ataupun tidak,” jelasnya.

Muh. Fauzi selaku kepala subseksi Pendidikan dan bimbingan kemasyarakatan(Bimkemas) mengungkapkan " Telah dilaksanaannya Litmas dalam rangka Hak Integrasi Kepada anak binaan merupakan bukti keberhasilan LPKA Palu dalam memanage pembinaan kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum di LPKA,” ujarnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Litmas untuk Integrasi merupakan litmas yang dilakukan dalam rangka mengembalikan klien anak ke masyarakat dalam bentuk program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat. (ant)

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini