Rabu, 3 Juni 2026

Selama 2022 PNBP KI Kemenkumham Sulsel Capai 3,5 Milyar

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Minggu, 1 Januari 2023 | 22:37 WIB

Makassar, NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian HUkum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak mengatakan pada tahun 2022 lalu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan Kekayaan Intelektual (KI) sebesar Rp. 3.566.250.000.

Baca Juga: Kemenkumham Kalsel Gelar Sosialisasi Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi kepada Insan Pengayoman se-Kalimantan Selatan

PNBP KI pada 2022 ini meningkat sekitar 51 persen dari tahun 2021 yang hanya sebesar Rp. 2,2 Milyar,” ujar Kakanwil dalam keterangan resminya, Minggu (1/1) via sambungan telepon.

“Disamping itu realisasi pagu Subbidang KI selama tahun 2022 mencapai 99,99 persen,” lanjut Kakanwil

Kakanwil juga menyampaikan, ditahun 2022 lalu, dalam bidang KI, Kanwil Sulsel telah meraih penghargaan peringkat kedua permohonan KI sebanyak 3571 permohonan dan peringkat ketiga jumlah permohonan KIK tervalidasi.

Menurut Kakanwil, pencapaian ini merupakan buah kerja keras dari seluruh Jajarannya.

“Terima Kasih saya ucapkan pada jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, juga pada pemerintah daerah dan stake holder lainnya yang selama ini telah bersinergi dan berkolaborasi dalam peningkatan pendaftaran dan pencatatan KI,” ucap Kakanwil

Menutup keterangannya, Kakanwil mengajak seluruh jajarannya ditahun 2023 untuk meningkatkan semangat dalam bekerja dan menciptakan inovasi serta terobosan - terobosan baru yang manfaatnya langsung di rasakan oleh masyarakat.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani mengatakan, Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.

Sedangkan bentuk kepemilikan KI terdiri dari KI Personal dan KI Komunal.

Untuk Kekayaan intelektual personal terdiri dari Hak Cipta dan Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dari karya-karya intelektualitas itu pula kita dapat mengetahui dan memperoleh gambaran mengenai pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, sastra bahkan teknologi, yang sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.

Dan Kekayaan Intelektual Komunal terdiri dari warisan budaya tradisional yang kepemilikannya bersifat kelompok, berupa Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis (IG) .

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini