Jumat, 5 Juni 2026

Kemenkumham Sulsel Apresiasi Kepala BHP Makassar Yang Memasuki Masa Purna Bakti

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Minggu, 1 Januari 2023 | 12:55 WIB

Makassar, NAWACITAPOST.COM - Kepala bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Mohammad Yani yang mewakili Kakanwil, Liberti Sitinjak, memberikan penghargaan, apresiasi dan ucapan terima kasih atas pengabdian, dedikasi dan loyalitas Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, Mulyadi Arfah yang telah memasuki masa purnabhakti.

Baca Juga: Kakanwil Ajak Pegawai Kemenkumham Sulsel Bekerja Secara Ikhlas

“Mulyadi arfah dikenal sebagai pegawai yang humoris, penuh semangat dan selalu bekerja dengan maksimal, dan selalu membangun teamwork yang kuat untuk mendukung kinerja organisasi,” kata Yani dalam acara pelepasan purnabhakti yang diselenggarakan secara sederhana, Jumat (30/12) di Aula BHP

Apresiasi dan Penghargaan yang diberikan, mengingat kontribusi yang baik dari Mulyadi selama berkarya dan menjadi pegawai di Kanwil Kemenkumham Sulsel terkhusus dalam membangun BHP Makassar.

-


Menurut Yani, tingkat kepedulian Mulyadi Arfah terhadap organisasi sangat tinggi untuk itu mari kita teruskan itu dan membuat BHP Makassar semakin terdepan dengan cara pandang dan kinerja yang lebih baik lagi.

Sementara itu Mulyadi dalam sambutan perpisahannya berpesan kepada seluruh pegawai BHP Makassar agar dapat lebih meningkatkan kinerjanya dan mengubah mindset dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan mengingat ruang lingkup tugas BHP sangat luas.

-


“Terima kasih atas dukungan dan bantuan pegawai BHP sehingga kami dapat memberikan kinerja yang baik dalam membangun BHP,” kata Mulyadi

Sebagai informasi, Mulyadi Arfah memulai karir sebagai pegawai Negeri pada tahun 1992 di kanwil Sulsel, kemudian mendapatkan promosi menjadi Kepala Bidang HAM selanjutnya dimutasi menjadi Kepala bagian Umum dan terakhir mendapatkan promosi untuk memimpin BHP Makassar sampai purnabhakti.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini