Kamis, 4 Juni 2026

Imigrasi Labuan Bajo dalam Kaleidoskop 2022

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Sabtu, 31 Desember 2022 | 07:57 WIB

Labuan Bajo , NAWACITAPOST.COM - Menjelang akhir tahun 2022, Kantor Imigrasi Labuan Bajo telah memberikan pelayanan yang prima sesuai dengan SOP yang berlaku kepada masyarakat serta penegakan hukum berdasarkan Undang-undang Keimigrasian.

Baca Juga: Pengawasan Deteni Warga Negara Filipina oleh Imigrasi Labuan Bajo

Jaya Mahendra selaku Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo mengatakan, “Dalam pencapaian target kinerja di tahun 2022 tentu tidak selalu berjalan mulus. Namun dengan kegigihan dan kerja sama seluruh pegawai, kami berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja kami, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”.

Keberhasilan Kantor Imigrasi Labuan Bajo ditunjukkan dengan capaian kinerja organisasi yang telah melebihi target yang ditetapkan pada tahun 2022.

Selama satu tahun ini, Kantor Imigrasi Labuan Bajo memperoleh nilai Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) sebesar 98,86%. Imigrasi Labuan Bajo pun diganjar dengan penghargaan ‘Pelaksanaan Anggaran Terbaik Kedua Kategori Pagu Besar’ oleh KPPN Ruteng. Anggaran yang diberikan kepada Kantor Imigrasi Labuan Bajo juga telah direalisasikan sebesar Rp. 5.195.401.353 (99,16%) dari total keseluruhan pagu anggaran.

Jaya Mahendra juga mengungkapkan rasa terimakasih kepada masyarakat seluruh  wilayah kerja Imigrasi Labuan Bajo dan pengguna jasa Keimigrasian yang telah memberikan feedback yang positif terhadap capaian kinerja pelayanan dalam satu tahun dengan nilai IPK (Indeks Persepsi Korupsi) sebesar 17.04 dari skala 17.50 dan IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) 16.96 dari skala 17.50. Selain itu, Kantor Imigrasi Labuan Bajo juga mendukung penggunaan produk dalam negeri dengan persentase Belanja Produk Dalam Negeri sebesar 98,59%.

Selama tahun 2022 Imigrasi Labuan Bajo melakukan penerbitan Paspor sebanyak 952 dengan rincian 438 permohonan penerbitan Paspor Baru dan 514 permohonan penerbitan penggantian Paspor. Sedangkan dalam pelayanan Keimigrasian berupa Izin Tinggal telah mencapai sebanyak 930 permohonan, mulai dari Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Tetap, Izin Tinggal Terbatas, dan lainnya. Dari seluruh permohonan yang telah dilaksanakan, Negara mendapatkan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp. 1.334.850.000.

Jaya Mahendra juga mengungkapkan dalam keterangannya, pada tahun 2022 telah terjadi pelanggaran Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 2 kali Pendeportasian Warga Negara Asing, 3 kali Pendetensian Warga Negara Asing dan 5 kali Pengenaan Biaya Beban.

WNA yang kami deportasi sebanyak 2 orang, 1 orang warga negara Bulgaria yang merupakan tahanan Rutan Ruteng atas kasus terkait Informasi dan Transaksi Elektronik dan 1 orang lainnya dikarenakan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang merupakan warga negara Filipina”, jelasnya.

Tak hanya itu, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kesadaran terkait keimigrasian, serta melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran Keimigrasian yang dapat terjadi dikemudian hari, Kantor Imigrasi Labuan Bajo juga aktif melaksanakan Penyebaran Informasi Keimigrasian berupa sosialisasi mengenai M-Paspor dan Pelaporan Orang Asing bagi pemberi penginapan.

“Kami berkomitmen untuk tetap mengedepankan integritas dan menjadi ASN yang BerAKHLAK serta terus menjaga kepercayaan masyarakat sesuai dengan visi kami yaitu Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum dan misi kami yaitu Melayani Dengan Tulus”, tambahnya.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini