Jumat, 5 Juni 2026

Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Pontianak Tahun 2022

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Kamis, 29 Desember 2022 | 14:13 WIB

Pontianak, NAWACITAPOST.COM - Sepanjang Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Pontianak terus mengoptimalkan Kinerja sesuai dengan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI khususnya di Wilayah Hukum Kota Pontianak, dimana Kejaksaan Negeri Pontianak pada tahun 2019 telah memperoleh Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi.

Baca Juga: STT VICTORY Jakarta Mewisuda Program Sertifikat Theologia Warga Binaan Di Lapas Kelas IIA Pontianak

Bahwa Kejaksaan Negeri Pontianak telah berhasil mendapatkan penghargaan :

  • Juara Umum Kinerja Terbaik Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Se-Kalbar


Untuk perbidangnya :

  • Peringkat 1 dalam Prestasi Kerja Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Se-Kalbar

  • Peringkat 1 dalam Prestasi Kerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Se-Kalbar

  • Peringkat 2 dalam Penilaian Ketaatan Bidang Pengawasan Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Se-Kalbar

  • Peringkat 3 dalam Prestasi Kerja Bidang Intelijen Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Se-Kalbar

  • Peringkat 3 dalam Prestasi Kerja Bidang Tinak Piana Umum Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Se-Kalbar

  • Penghargaan Video Restorative Justice Terbaik Tahun 2022


Bahwa dapat disampaikan progres dan/atau Hasil Kinerja Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai Berikut :

  1. Capaian Kinerja Sub Bagian Pembinaan



  • PNBP Realisasi Penerimaan Rp. 10.055.953.895,- dari target sebesar 896.000.000,-;

  • Realisasi Anggaran 99,50%



  1. Capaian Kinerja Seksi Intelijen



  • Penyelidikan : 13 Kegiatan

  • Pengamanan : 7 Kegiatan

  • Penggalangan : 7 Kegiatan

  • Penerangan Hukum : 1 kegiatan

  • Penyuluhan Hukum (Jaksa Menyapa) : 2 Kegiatan

  • Penyuluhan Hukum (Jaksa Masuk Sekolah) : 4 Kegiatan

  • Penyelenggaraan Pengawan Aliran Kepercayaan : 1 Kegiatan

  • Pelacakan Aset : 13 Kegiatan

  • Penyampaian Laporan Harian : 82 laporan

  • Penyampaian Laporan Informasi Khusus :119 laporan

  • Penyampaian Laporan pelaksaan Tugas :5 laporan

  • Penyampaian Laporan Pelaksanaan Operasi Intelijen :41 laporan



  1. Capaian Kinerja Seksi Tindak Pidana Umum



  • Penerimaan SPDP : 927 SPDP


diselesaikan dari     :787 SPDP

  • Penelitian Berkas Perkara (Tahap I) : 787 perkara


Diselesaikan : 741

  • Penuntutan : 852 perkara


Diselesaikan : 706 perkara

  • Penyelesaian melalui Restorative Justice : 5 perkara



  1. Capaian Kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus

  2. Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU :



  • Penyelidikan diselesaikan 12 perkara

  • Penyidikan diselesaiakan 10 perkara

  • Pra Penuntutan diselesaikan 15 perkara

  • Penuntutan diselesaikan 6 perkara

  • Eksekusi Badan (orang) diselesaikan 4 perkara



  1. Perkara Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Pajak, dan TPPU :



  • Pra Penuntutan diselesaikan 0 perkara dari 6 perkara yang ditangani



  1. Perkara Kepabeanan :



  • Penuntutan diselesaikan 4 perkara



  1. Capaian Kinerja Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara



  • Pertimbangan Hukum terealiasi sebanyak 1 Kegiatan

  • Pemulihan dan Perlindungan Hak terealiasi sebanyak 10 Kegiatan

  • MOU / Perjanjian Kerjasama terealiasi sebanyak 7 Kegiatan

  • Surat Kuasa Khusus (SKK) terealiasi sebanyak 38 Kegiatan

  • Penyelematan / Pemulihan Kekayaan Negara (Non Litigasi) : Rp.5.150.571.596,-



  1. Capaian Kinerja Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan



  • Bahwa terkait Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang dirampas negara sebanyak 60 perkara, dan telah dilakukan lelang sebanyak 41 Perkara (68,33%)

  • Bahwa terkait Barang Bukti Tindak Pidana Khusus yang dirampas negara sebanyak 3 perkara, dan telah dilakukan lelang sebanyak 1 Perkara (33,33%)

  • Pelaksanaan kegiatan Pemusnahan barang bukti Target 4 Kegiatan, Terealiasi 4 Kegiatan

  • Pelayanan pengembalian Barang Bukti melalui layanan antar jemput Barang bukti Target 144, terealisasi 144 kegiatan


 

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini