Makassar, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah (Kanwil)Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani bersinergi dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), beri pemahaman Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) tentang pentingnya Pendaftaran Merek guna mendorong UMK mendaftarkan Mereknya.
Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Warga Binaan, Lapas Bulukumba Kembangkan Pembuatan Batu Merah
Mohammad Yani selaku Perwakilan Kemenkumham Sulsel ditunjuk Sebagai Narasumber
pada acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan bertempat di Celebes Convention Center (Jumat, 23/12/2022).
Dalam paparannya, Yani mengatakan, Era digital kini menuntut para pelaku usaha untuk terus berbenah dan memperbaiki diri, tidak terkecuali para pelaku UMK.
Dalam rangka meningkatkan nilai jual dan daya saing produk serta untuk menarik minat investor, produk UMK tersebut harus memiliki legalitas hukum, salah satunya yaitu melalui pendaftaran merek.
-
Berbicara di hadapan 100 (seratus) peserta dari kalangan pelaku UMK di Sulawesi Selatan, Yani menegaskan urgensi pendaftaran merek. "Merek ini adalah hak, bukan perizinan. Dengan memiliki merek terdaftar, maka pelaku UMK akan mendapat pelindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang," tegasnya.
Lebih lanjut Yani juga menyampaikan, Kanwil Kemenkumham Sulsel, sesuai dengan arahan Kakanwil Liberti Sitinjak, terus mendorong Kerjasama di bidang Kekayaan Intelektual khususnya dalam pendaftaran Merek, dimana saat ini telah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar serta Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk memfasilitasi pendaftaran merek gratis bagi pelaku UMK sebanyak 420 Merek.
"Pendaftaran merek bagi para UMK Sulsel sudah difasilitasi dengan biaya APBD, silakan untuk berkoordinasi dengan dinas terkait di daerahnya," pungkas Yani.