Kamis, 4 Juni 2026

Tingkatkan Pengendalian Kamtib, Kemenkumham Sulsel Kerahkan 36 Tim BKO ke LPKA Maros

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Selasa, 13 Desember 2022 | 22:09 WIB

Maros, NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak kerahkan 36 pegawai Bawah Kendali Operasional (BKO) Kanwil ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Maros guna peningkatan pengendalian keamanan dan ketertiban di dalam LPKA.

Baca Juga: Gubernur dan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Terima Penghargaan Pembina Kab./Kota Peduli HAM

Upacara serah terima tim BKO ini dilaksanakan dari Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Sirajuddin selaku pemilik SDM kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Suprapto selaku pengguna (user) di Lapangan LPKA Maros, Selasa (13/12).

Kakanwil Liberti mengingatkan kepada jajarannya, sebagai ASN Kemenkumham untuk senantiasa menjaga harkat dan martabat pribadi dan itu dipandang oleh masyarakat, selain itu tentunya melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Liberti meminta Kadivpas Suprapto dan Kepala LPKA Maros Mildar untuk melakukan evaluasi kinerja pada petugas pemasyarakatan LPKA sebagai bahan masukan guna peningkatan kompetensi SDM dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

-


Kepada petugas BKO, Kakanwil berpesan agar dilakukan transfer knowledge (berbagi pengetahuan) kepada petugas di LPKA Maros.

"Saya harap, dengan tantangan ini saudara termotivasi bahwa kita sadar di Sulsel perlu ada sebuah keseragaman dan komitmen untuk menjalankan semua penertiban yang berlandaskan regulasi yang ada," jelas Liberti

"Saya tidak akan kompromi kepada saudara yg lalai atau sengaja lalai karena seluruh SOP di dalam bidang pengamanan bimbingan pembinaan dan pendampingan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah siap dari pusat," tambah Liberti.

Turut hadir dalam upacara ini Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala LPKA Maros Mildar, Pejabat Administrator dan Pengawas Kanwil, Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Kota Makassar.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini