Cikarang, NAWACITAPOST.COM – Lapas Cikarang melakukan pemusnahan barang bukti hasil sidak rutin blok hunian periode november sampai desember 2022. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, (10/12/2022) pukul 14.30 WIB s/d selesai. Hal ini dilakukan sebagai bentuk meningkatkan Kedisiplinan dan Deteksi Dini terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) yang ada di Lapas Cikarang.
Baca Juga : Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas Cikarang Diresmikan
Adapun acuan kegiatan ini yaitu berdasarkan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait 3 (tiga) Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Sinergi dengan APH dan Perang Terhadap Narkoba.
Selain itu, hal ini juga sebagai bentuk menindaklanjuti Surat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) Nomor : W.11-PW.04.01-13228 tanggal 05 Desember 2022 tentang Petunjuk Penanganan dan Penertiban atas Laporan Hasil Monitoring Program Getting to Zero Halinar pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang atas Tindak Lanjut Temuan Inspektorat Jenderal pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
-
Kegiatan ini dilaksanakan oleh jajaran pengamanan diantaranya yaitu Kepala Kesatuan Pengamanan, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Portatib, Staf Pengamanan, Kepala Regu Pengamanan II dan Kepala Regu Pengamanan IV yang ada di Lapas Cikarang.
Sementara itu, kegiatan ini diawali dengan pengumpulan barang bukti hasil sidak rutin blok hunian. Selanjutnya, pemusnahan barang bukti hasil sidak dilakukan dengan dihancurkan oleh Ka. KPLP, Kasubsi Portatib, Kasubsi Keamanan, Karupam II, Karupam IV dan Staf Keamanan serta dilanjutkan dengan pembakaran barang bukti hasil sidak sehingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini pun berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.