Bandung, NAWACITAPOST.COM – Plt. Kakanwil Kemenkumham Jabar, Agus Widjadja, berikan pengarahan kepada petugas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) didampingi Kadivmin Jabar, Anggiat Ferdinan, Plt. Kabag Umum, Ferry Ferdiansyah, Kasubbag Kepegawaian, TU, dan Rumah Tangga, Yana Rubiyana, dan JF Analis Kepegawaian, bertempat di Ruang Rapat Sahardjo pada Senin, (05/12/2022).
Baca Juga : Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jabar bersama Plt. Kadivyankum (Anggiat) Bahas Tuntas Permasalahan Divisi
Arahan dari Plt. Kakanwil Agus Widjadja ini selain ingin mengenal Petugas PPNPN Kanwil Kemenkumham Jabar lebih dekat sebagai lini terpenting dalam berjalannya segala aktifitas penunjang keorganisasian yang ada di Kanwil Kemenkumham Jabar, juga turut dijelaskan oleh Plt. Kakanwil terkait dengan apa itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjiian Kerja atau PPPK.
Dalam penjelasannya kepada PPNPN Kanwil Jabar disampaikan terkait dengan definisi PPPK, Hak-Hak PPPK, Kewajiban PPPK, Latar belakang Pengadaan Formasi untuk PPPK, Tahapan dalam Pengadaan PPPK, Syarat-syarat Pelamaran PPPK, dan Solusi apabila tidak berhasil lolos PPPK adalah dengan menggandeng Pihak Ketiga sebagai fasilitator dalam pengelolaan administrasi pegawai PPNPN nantinya.
Plt. Kakanwil sendiri ingin memberikan dorongan dan menjelaskan PPPK kepada PPNPN Kanwil Kemenkumham Jabar semata-mata ingin memberikan perhatian dan prioritas terkait kesejahteraan bagi PPNPN Kanwil Kemenkumham Jabar sehingga kedepan dapat berkinerja lebih baik lagi dengan rasa aman dan tenang, selepas penjelasan Plt. Kakanwil memberikan waktu untuk sesi tanya jawab sebelum kegiatan diakhiri.