Kamis, 4 Juni 2026

Optimalkan Proses Pembinaan ABH, LPKA Palu Teken PKS Bersama Prison Fellowship Indonesia

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 28 November 2022 | 09:29 WIB
LPKA Palu Teken PKS Bersama Prison Fellowship Indonesia
LPKA Palu Teken PKS Bersama Prison Fellowship Indonesia

Palu, NAWACITAPOST.COM – Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Ketua Prison Fellowship Indonesia (PFI) Sulawesi Tengah, Lili Sukaesih Senin, (28/11) pagi. PKS tersebut dijalin untuk meningkatkan proses pembinaan dan pembimbingan kepada seluruh Anak Binaan sebutan dari Anak Berhadapan Hukum (ABH) di LPKA Kelas II Palu.

Baca Juga : Menjadi Tuan Rumah, WKP LPKA Palu Gelar Ibadah Perseketuan dan Rapat Persiapan Natal Oikumene WKP Kanwil Kemenkumham Sulteng

“Kami sangat berterima kasih atas terjalinnya kerja sama ini, hal ini akan sangat berdampak bagi pola pengembangan sikap dan perilaku yang dimiliki oleh setiap anak disini, tentunya seperti halnya sebelumnya, kedepan kita akan bergerak cepat membuat program-program layaknya beberapa pekan kemarin yang telah kita lakukan secara bersama-sama,” jelas Revanda.

Tidak hanya itu, pada kesempatan yang saat itu turut diikuti oleh jajaran dari kedua belah pihak, Lili Sukaesi mengaku merasa sangat terkesan atas segala upaya yang dilakukan oleh LPKA Kelas II Palu, kata dia, pihaknya juga akan berupaya semaksimal mungkin untuk mendukung dan menyukseskan pembinaan kepada seluruh anak.

-


“Kami sangat berterima kasih atas sambutan yang sangat baik ini, seperti halnya yang lalu, kami juga terus mengupayakan yang terbaik dalam mendukung tercapainya kesuksesan pembinaan kepada anak-anak kita ini,” ungkap Lili di Aula LPKA Kelas II Palu.

Untuk diketahui, melalui PKS tersebut, kedua pihak sepakat untuk memberikan pembinaan mental dan spiritual serta pembinaan pendidikan kepada seluruh anak dengan menghadirkan tenaga terampil dari pihak PFI Sulawesi Tengah serta LPKA Kelas II Palu, yang programnya sendiri akan berjalan sejak tanggal ditandatangani dan berlangsung selama dua tahun lamanya. (asr)

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini