Jumat, 5 Juni 2026

Majukan JDIHN, Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Promosi, Penerbitan dan Kerja Sama Bersama Pemkab Bandung Barat

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 28 November 2022 | 21:09 WIB
Kemenkumham Jabar melaksanakan kegiatan Promosi, Penerbitan dan Kerja Sama Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)
Kemenkumham Jabar melaksanakan kegiatan Promosi, Penerbitan dan Kerja Sama Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)

Bandung Barat, NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada hari ini melaksanakan kegiatan Promosi, Penerbitan dan Kerja Sama Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang bertempat di gedung Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo Beri Arahan dalam Progres Tender Pra DIPA pada Lapas/Rutan/LPKA TA. 2023

Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum & JDIH Zaki Fauzi Ridwan dan para Pengelola JDIH Kanwil Jabar bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kerja sama yang efektif antar Anggota JDIHN di Jawa Barat (Senin, 28/11/2022).

-


Kabid Lina menyampaikan akan perlunya JDIHN sebagai khazanah dokumen hukum untuk mewadahi seluruh pendokumentasian berbagai kajian hukum di berbagai bidang, selain itu Lina juga berharap agar hadirnya komitmen untuk mewujudkan pengembangan JDIH demi kemajuan bangsa dan mewujudkan Sistem Dokumentasi Informasi Hukum Nasional yang berkualitas.

-


Dalam pemaparan materi oleh Pejabat Fungsional Pranata Komputer Benny Ruhiman disampaikan mengenai Pengelolaan dan Peningkatan Kualitas JDIH yang didasarkan atas peraturan mengenai JDIH. Beliau juga menyampaikan bahwa setiap anggota JDIH harus terintegrasi dengan JDIHN, namun menurutnya sebagian anggota menafsirkan integrasi ini hanya sebagai terhubungnya website instansi/lembaga di daerah dengan website JDIH.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini