Jumat, 5 Juni 2026

Tingkatkan Manajemen SDM di Kemenkumham Jabar, Biro Kepegawaian Laksanakan Evaluasi Jabatan Fungsional

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 24 November 2022 | 20:01 WIB
Biro Kepegawaian Laksanakan Evaluasi Jabatan Fungsional di Kemenkumham Jabar
Biro Kepegawaian Laksanakan Evaluasi Jabatan Fungsional di Kemenkumham Jabar

Bandung, NAWACITAPOST.COM Evaluasi Jabatan merupakan bagian dari proses manajemen sumber daya manusia yang digunakan untuk membobot suatu jabatan untuk menghasilkan nilai jabatan dan kelas jabatan, Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama dengan Biro Kepegawaian Sekertaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melaksanakan kegiatan Evaluasi Jabatan Fungsional. Dihadiri Oleh Subbagian Kepegawaian dan Rumah Tangga Kanwil Kemenkumham Jabar Yana Rubiana, Tim dari Biro Kepegawaian dan juga perwakilan yang mengurus kepegawaian dari UPT se-Jawa Barat. Kamis (24/11/2022).

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Tahun 2022 dan Penyusunan Target Kinerja Tahun 2023

Kegiatan diawali dengan pemaparan oleh Kyata Rulina selaku Narasumber dari Biro Kepegawaian mengenai kategori, jenjang, kriteria, dan klasifikasi Jabatan Fungsional, Kyata juga menjelaskan mengenai beberapa metode pengangkatan Jabatan Fungsional; yaitu dari pengangkatan pertama, perpindahan dari Jabatan Lain, Penyesuaian atau Inpassing dan juga Metode Promosi. “Pengangkatan JF harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan (formasi) dan mendapat persetujuan dari Menteri” Ungkap Kyata kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan ini.

-


Secara rinci Kyata memaparkan mengenai kewajiban pelantikan jabatan fungsional berdasarkan Perka BKN 7 Tahun 2017, diubah dengan Perka BKN 21 tahun 2017 yang isinya, Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya; Pelantikan dan pengangkatan sumpah/janji Jabatan dilakukan terhadap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional, melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari Jabatan lain, dan penyesuaian /Inpassing.; Pelantikan dan pengangkatan sumpahljanji Jabatan dapat dilakukan terhadap PNS yang mengalami kenaikan jenjan g Jabatan fungsional. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusau pengangkatannya ditetapkan(kecuali bagi yang jenjang utama).

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan berdiskusi dengan peserta yang hadir. Nampak para peserta yang antusias menyampaikan pertanyaan yang langsung ditanggapi oleh narasumber.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini