Tanggerang Selatan, NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan Orang Asing di Wilayah Tangerang Raya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), Selasa (22/11) bertempat Tuscany Boutique Hotel, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Selamat, Kumham Banten Kembali Raih Penghargaan sebagai Badan Publik “Informatif” dari Komisi Informasi Banten
Hadir pada kesempatan tersebut, jajaran Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Perwakilan Kanim Kelas I Non TPI Tangerang serta Perwakilan dari Instansi terkait yang berada di Wilayah Tangerang Raya.
Dalam laporannya, Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang (Rahmatun Najihah El Hassan, menyampaikan bahwa berbicara mengenai Pengawasan Orang Asing yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian, merupakan tanggung jawab kita bersama dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang yang mencakup Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
“Diperlukan sinergitas yang baik antar Instansi/Lembaga terkait agar dapat menegakkan Hukum Keimigrasian terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian”, ujarnya.
Rahma menjabarkan, selama Tahun 2022 ini, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan 505 Kegiatan Operasi Mandiri, 1 Kegiatan Operasi Gabungan di wilayah Kota Tangerang, 2 Kegiatan Operasi Gabungan di wilayah Kabupaten Tangerang dan 3 Kegiatan TIMPORA Wilayah Tangerang Raya, Tangerang Kota, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini, dapat mempererat koordinasi dan komunikasi serta sinergitas antar Instansi/Lembaga dalam memperkecil peluang Orang Asing dalam melakukan pelanggaran Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang.
Sementara, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten (Ujo Sujoto) memaparkan, Tim Pengawasan Orang Asing ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 50 Tahun 2016 sebagai tindaklanjut dari amanah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan adanya acara ini, menjadi sarana bagi kita bersama untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama di dalam menangani permasalahan orang asing, khususnya di wilayah Kota Tangerang Selatan yang perlu menjadi perhatian kita bersama.
Ujo Sujoto bilang, banyak faktor penyebab datangnya Orang Asing ke Wilayah Indonesia, yaitu ada yang datang sebagai Investor, Tenaga Kerja Asing (TKA), kunjungan keluarga, wisata, bisnis, dan sebagainya, yang harus kita waspadai adalah adanya tumpangan kepentingannya seperti illegal loging, illegal fishing, narkoba, terorisme, people smugling, penyalahgunaan izin tinggal, dan sebagainya.
“Harus kita antisipasi dampak dari kedatangan orang asing tersebut, dimana dalam rangka melindungi kepentingan nasional hanya Orang Asing yang bermanfaat, tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum, tidak memusuhi negara Republik Indonesia serta tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. Setiap Orang Asing yang masuk dan berada di wilayah Republik Indonesia harus memiliki ijin sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaannya”, ujarnya.
Oleh karena itulah, kata Ujo, Rapat dan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing Kota Tangerang Selatan Tahun 2022 yang diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergitas diantara instansi terkait dengan mengenyampingkan ego sektoral yang dapat menghambat penanganan permasalahan dan pengawasan orang asing tersebut.
Ujo Sujoto berharap, Sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam menjaga tegaknya kedaulatan negara, dan juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kerjasama dalam berbagai kegiatan di lapangan. (Humas Kemenkumham Banten)