Kamis, 4 Juni 2026

JFT Perancang Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi Rencana Pembentukan 15 Raperda di Tahun 2023 Dari DPRD Kota Banjar

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 23 November 2022 | 16:22 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar hari ini terima kunjungan DPRD Kota Banjar
Kanwil Kemenkumham Jabar hari ini terima kunjungan DPRD Kota Banjar

Bandung, NAWACITAPOST.COM – Dalam rangka pemenuhan tugas dan fungsi Bidang Hukum, Kanwil Kemenkumham Jabar hari ini terima kunjungan DPRD Kota Banjar dengan agenda Konsultasi berkenaan dengan pembentukan 15 Raperda di Kota Banjar pada Tahun 2023 mendatang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan, dan diterima oleh Kabid Hukum Kanwil Jabar, Lina Kurniasari, di Ruang Ismail Saleh, pada Rabu, (23/11/2022).

Baca Juga : Bimtek SEO Bersama Biro Hukerma Tingkatkan Kinerja Humas Kanwil Kemenkumham Jabar Menjadi Lebih Efektif

Kabid Hukum Kanwil Jabar didampingi oleh Kasubbid FPPHD, Suhartini, JFT Perancang Madya, Ery Kurniawan, JFT Perancang Muda, Hari Haryanto, dan JFT Perancang Pertama, Anggriana. Untuk Rombongan DPRD Kota Banjar sendiri selain Ketua DPRD turut mendampingi Wakil Ketua DPRD, Ketua Bapemperda DPRD dan anggota, Sekretariat DPRD, dan Bagian Hukum Setda Kota Banjar.

Kegiatan diawali dengan Pembukaan dari Kasubbid FPPHD dan dilanjutkan dengan Sambutan dari Kabid Hukum Kanwil Jabar, Lina, yang menyampaikan ucapan selamat datang serta mengulan sedikit terkait dengan teknis konsultasi harmonisasi Raperda, dan dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua DPRD Kota Banjar yang mengucapkan terimakasih atas penerimaan yang baik dari Kemenkumham Jabar.

-


Kegiatan Konsultasi terkait Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Derah Kota Banjar Tahun 2023 ini membahas 15 Raperda yang akan di bentuk pada tahun 2023 mendatang yang mana 5 diantaraya merupakan inisiatif dari DPRD Kota Banjar sendiri.

Raperda yang rencananya dibentuk 2023 mendatang diantaranya adalah, Pemajuan Kebudayaan Daerah, Perangkat Desa, terkait Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024 baik pertanggungjawaban, perubahan, maupun perencanaannya, kemudian Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.

-


Selanjutnya disampaikan juga Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar Tahun 2022-2042, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar, Pelayanan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pengelolaan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Perubahan Atas Perda Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2003 tentang Lambang Daerah Kota Banjar, Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Dan Usaha Mikro, serta tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Dimana kelima belas Raperda tersebut diulas terlebih dahuku oleh JFT Perancang Kemenkumham Jabar untuk diperoleh bahan atau informasi lebih dalam terkait dengan keperluan untuk proses Harmonisasi Raperda tersebut kedepannya sebelum nanti di tahun 2023 akan dilaksanakan pembentukan Raperda tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan masukan untuk selanjutnya ditutup dengan Foto Bersama.

 

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini