Kamis, 4 Juni 2026

Diduga, Salah Seorang Wartawan Pembagi Jatah Pada Rokok Ilegal Merek H&D Di Kota Batam

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Sabtu, 19 November 2022 | 10:36 WIB
Diduga, Salah Seorang Wartawan Pembagi Jatah Pada Rokok Ilegal Merek H&D Di Kota Batam
Diduga, Salah Seorang Wartawan Pembagi Jatah Pada Rokok Ilegal Merek H&D Di Kota Batam

Kepulauan Riau, NAWACITAPOST.COM - Terkait Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai Merek H&D yang jarang sekali terbit di Media Sosial, kini mulai terjawab siapa dibalik itu semuanya yang diketahui.

BACA JUGA : Penyampaian Pandum Fraksi Fraksi Terhadap Ranperda APBD 2023 

Salah seorang Wartawan (V) membekingi perusahaan tersebut dalam melakukan Kordinasi, Mediasi, Peredaman berita serta dalam membagikan Jatah.

Hal itu terungkap, berdasarkan beberan salah seorang Narasumber yang juga berprofesi wartawan di saat Awak Media ini menanyakan hal itu pada hari rabu. 16/11/2022. ini penjelasannya ;

Rokok Ilegal bermerek H&D di Kota Batam Kepulauan Riau, Jatah di bagikan langsung oleh salah seorang Wartawan Inisial V. yang dinilai tidak jelas dalam membagikan Jatah tersebut dengan jumlah berbeda beda

"saya dapat jatah itu setiap tanggal sepuluh yang dikirim langsung oleh V dengan jumlah yang hanya sedikit. Berbeda dari yang lain cukup lumayan dapatnya."Ucapnya kecewa

Dijelaskannya Pembagian Jatah dari Rokok Ilegal H&D tersebut sudah mulai tidak jelas, dimana V sudah mulai berkelit menunda, berkurang bahkan masih ada yang belum tidak mendapatkannya hingga kini

"Seperti pada pembagian tanggal 10/11/2022 lalu ada yang sudah cair dan ada juga yang belum. Nah dari pada begini terus kami yang semakin teruk dibuat dia bang, makanya diterbitkan berita."Pungkasnya singkat tegas.

Perlu diketahui, berdasarkan Informasi dan juga Lansiran di beberapa Media Online bahwa Rokok Ilegal bermerek H&D tersebut

Diproduksi oleh PT Adhi Mukti Persada di Kota Batam Kepulauan Riau dengan harga pasaran mulai dari 10.000 - 11.000 ribu rupiah per bungkus.

Lalu, bagimana dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku di Indonesia?

Sementara dalam Peredaran rokok-rokok tanpa Pita cukai sangat jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan negara

Diimana hal itu telah diatur dalam undang-undang serta peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai.

(YD)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini