Biak, NAWACITAPOST.COM – Kegiatan Pembahasan Rasionalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Biak Numfor dalam rangka Pembahasan dan Persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Kampung Adat di Kabupaten Biak Numfor, resmi ditutup pada Selasa (15/11/2022).
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Papua Sosialisasi Kekayaan Intelektual Bagi Dosen dan Mahasiswa STIH Biak
Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si hadir dan memberikan masukan-masukan konstruktif bagi Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang dilangsungkan bertempat di Ball Room Hotel Asana Kabupaten Biak Numfor. Kakanwil Kemenkumham Papua pun didampingi Kasubid Fasilitasi Produk Hukum Daerah selaku Plt. Kabid Hukum, Ruben K. Samay berserta JFU dan JFT Divisi Yankumham yang mendampingi langsung dan memberi saran dan masukan bagi Pembahsan kedua ranperda tersebut.
Pada Acara Penutupan Kegiatan Pembahasan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Kampung Adat di Kabupaten Biak Numfor, Kakanwil Papua, Anthonius M. Ayorbaba mengatakan Kegiatan yang dilakukan hari ini (15/11) patut dibanggakan dan harus dipublikasikan sehingga masyarakat mengetahui apa yang dipikirkan Anggota DPRD Biak itu sesungguhnya untuk kemaslahatan orang banyak dalam memacu perkembangan Daerah, Pertumbuhan Daerah serta merebut peluang-peluang yang ada.
“Tentu komitmen kami Instansi vertikal yang ada di Daerah kami sedang mendorong semua potensi yang ada di setiap Pemerintah Daerah yang harus dikoordinasikan dengan sinergi yang terbaik,” Ungkap Ayorbaba (15/11).
Menurut Ayorbaba, Kanwil Kemenkumham Papua selalu ada dan hadir bersama DPRD Biak sebagai penanggungjawab teknis terhadap proses penyusunan Regulasi yang ada di Negara ini termasuk yang ada di daerah untuk memastikan proses-proses selanjutnya dari berbagai Regulasi yang dibahas ini harus benar-benar memiliki manfaat yang terbaik.
Kakanwil Papua pun mengucapkan terima kasih dan Apresiasi yang tinggi kepada para Anggota DPRD Kabuptane Biak Numfor yang terus konsisten bersinergi dan bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Papua, juga membangun komunikasi yang sangat baik.
-
Ayorbaba pun berharap Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Kampung Adat di Kabupaten Biak Numfor yang sudah ditetapkan ini dapat berjalan dengan baik. Dalam distribusi Peraturan Daerah dan penyampaian semua regulasi yang sudah ditetapkan, kami mendorong Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) yang ada di DPRD dan di Pemkab Kab. Biak Numfor mari kita sama-sama maksimalkan karena melalui JDIH mempermudah Masyakat mengakses informasi Hukum.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Biak, Adrianus Mambobo, ST., MM menyampaikan Apresiasi dan terimakasih atas kerja sama dan sinergi yang tercipta antara Jajaran Kanwil Kemenkumham Papua membantu kami mengajukan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan Ranperda Kampung Adat Pemanfaatannya melalui proses panjang dengan melibatkan seluruh stakeholder yang menghasilkan muatan materi kondisi khusus daerah Kabupaten Biak Numfor.
Menurut Mambobo kehadiran 2 (dua) Ranperda yang diusung tersebut menjawab usulan dari rakyat Kabupaten Biak yang menghendaki adanya regulasi serta Produk Hukum yang melindungi Hak Masyarakat Adat dan memihak kepada Masyarakat, terlebih khusus digelorakan pada era Otonomi khusus Jilid II tahun 2022.
“Masyarakat ingin ada peraturan yang memihak kepada mereka, agar hak-hak adat mereka bisa terwujud dan terakomodir lewat suatu Peraturan Daerah,” Ungkap Mambobo (15/11)
Wakil Ketua DPRD Biak Numfor berterima kasih da mengapresiasi Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yang mendorong DPRD melalui Bapenperda untuk mewujudkan Aspirasi itu dalam draft Peraturan Daerah serta telah diputuskan bersama untuk melanjutkan.
-
Dengan Upaya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) DPRD Kabupaten Biak Numfor, 2 Produk Hukum (Ranperda red) yang didorong dapat berjalan dengan baik berkat sinergitas dan kerja sama DPRD Biak dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Papua. Sinergitas yang terjalin antara Pemkab Biak dan Kanwil Kemenkumham Papua, Mambobo mengatakan Ranperda itu dapat dilaksanakan dengan baik.
Mambobo pun berharap kegiatan yang hari ini resmi ditutup,ke depan kolaborasi dan sinergitas ini tetap berjalan antar Isntansi Vertikal Kemenkumham agar lebih memperdalam dan membahas serta mengkaji dan berupaya agar kedua produk hukum ini setidaknya dapat mendekati harapan dari Masyarakat di Biak.
Turut hadir pada kegiatan ini Sekda Zakearia Mailoa, ST., MM, Asisten I Mahasusnu, SIP, Kepala Dinas Inspektorat Ferdinan Ambidondifu, Kepala Bagian Hukum Semuel Rumakeiuw, SH dan Anggota DPRD Kabupaten Biak Nomfor serta juga turut hadir Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Papua.