Natal, NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka penemuan jumlah Overstay tahanan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 12,4 Milyar per-bulannya, maka diadakan Webinar yang membahas tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum yang Diselenggarakan Oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum Dan HAM. Selasa, 15 November 2022.
Adapun Pengeluaran Tahanan Demi Hukum ini sendiri dimuat dalam Permenkumham M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011, yaitu pada Pasal 6 Ayat 3. Hasil analisis kebijakan menyimpulkan bahwa Pasal 6 ayat [3] belum dapat dilaksanakan secara optimal oleh karena terkendala tidak diresponnya secara langsung pemberitahuan atas habisnya masa penahanan bagi tersangka/terdakwa oleh Kepala Rutan/Lapas kepada lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan penahanan.
Dengan demikian kedepannya diharapkan antar-lembaga yang berkaitan dapat meningkatkan kerja sama dalam koordinasi mengenai Pengeluaran Tahanan Demi Hukum demi meminimalisir kerugian yang ditanggung oleh Negara.
(Humas Rutan Natal)