Kamis, 4 Juni 2026

Andikpas LPKA Meninggal, Ini Penjelasan Kemenkumham Sumsel

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Jumat, 4 November 2022 | 14:30 WIB
Andikpas LPKA Meninggal, Ini Penjelasan Kemenkumham Sumsel
Andikpas LPKA Meninggal, Ini Penjelasan Kemenkumham Sumsel

Palembang, NAWACITAPOST.COM – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, Jumat (4/11) mengatakan terkait meninggalnya anak didik pemasyarakatan ( andikpas) di LPKA Kelas I Palembang, inisial RA.

BACA JUGA : Kanwil Kemenkumham Sumsel Raih Penghargaan dari Ditjen Kekayaan Intelektual

Bahwa benar ybs meninggal dunia diduga gantung diri dengan menggunakan sobekan kain sarung, yang biasa digunakan oleh ybs utk sholat, ybs ditemukan meninggal sekitar pukul sekitar pukul 07.10 WIB, di blok hunian.

“Kami segenap jajaran Pemasyarakatan menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya salah satu Andikpas kita tadi pagi”, ujar Bambang Haryanto di LPKA Palembang.

Dikatakan Bambang, ybs dipidana karena perkara pencurian (Pasal 363 Ayat (1) KUHP), yang bersangkutan mulai ditahan di LPKA Palembang sejak tanggal 19 Agustus 2022 lalu, dan dipidana 10 bulan pada tanggal 1 November 2022 kemarin ybs mengikuti sidang virtual, diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana pencurian dengan terdakwa teman almarhum.

Bambang mengatakan saat ini pihak LPKA Palembang sudah berkoordinasi dengan Polsek Ilir barat Palembang, dan jenazah ybs sdh dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumsel, pihak LPKA sudah menghubungi keluarga ybs, dan saat ini tim Divisi Pemasyarakatan kanwil kemenkumham Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap para petugas LPKA Palembang.

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini