Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kanwil Kemenkumham Jabar hadiri ekspos laman website untuk satuan kerja Kantor Wilayah (Kanwil) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dibuka langsung oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Hermansyah Siregar, hari ini (Kamis, 03/11/2022).
Baca Juga : Gelar Pembinaan dan Pengawasan Notaris, Kemenkumham Jabar Berikan Penguatan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan BPJS Ketenagakerjaan
Turut serta dalam giat ini, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi (HRBTI) Ginni Dewi bersama petugas pelaksana JFT Pranata Komputer dan Pengelola Teknologi Informasi secara daring melalui video conference zoom meeting.
-
Hermansyah menjelaskan berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH.-01.TI.01.05 Tahun 2016 tentang Standarisasi Laman di Lingkungan Kemenkumham perlu adanya optimalisasi dalam pengelolaan laman website di satuan kerja Kantor Wilayah maupun UPT. Hermansyah juga menambahkan agar seluruh satuan kerja maupun UPT menggunakan domain kemenkumham.go.id sebagai laman resminya.
Hermansyah menambahkan melalui giat ini juga sebagai tindak lanjut arahan Presiden mengenai penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan Bapak Menteri Hukum dan HAM RI juga Bapak Sektretaris Jenderal Kemenkumham RI, pemanfaatan Teknologi Informasi dalam hal ini laman website supaya memaksimalkan sumber daya yang sudah dimiliki Pusat Data dan Informasi", ujar Hermansyah.
Hermansyah berpesan kepada para operator website yang mengikuti giat ekspos laman website agar memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya dengan banyak berinteraksi atau bertanya terkait teknis. Harapannya setelah giat ini, transformasi laman website resmi segera terealisasi.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan bimbingan teknis tentang tata cara pengelolaan laman website dengan tampilan baru. Selanjutnya penyelenggaran memperkaya kegiatan dengan panduan penulisan artikel yang dipandu oleh Rizki Aulia D, Pranata Humas Pertama Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama.