Jumat, 5 Juni 2026

Pimpin Apel Pagi, Kadivmin Kemenkumham Papua Ajak ASN Kanim Kelas I Biak Tunjukan Kinerja Terbaik Dan Disiplin Tinggi Menuju WBBM 2023

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 31 Oktober 2022 | 15:54 WIB
Kadivmin Kemenkumham Papua Pimpin Apel di Kanim Kelas I Biak
Kadivmin Kemenkumham Papua Pimpin Apel di Kanim Kelas I Biak

Kabupaten Biak, NAWACITAPOST.COM – Dalam rangka Monitoring dan Evaluasi yang terus dilakukan Kanwil Kemenkumham Papua kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kepala Divisi Administrasi, Hendrik Pagiling, SH.,M.H berserta Tim Administrasi Kanwil Papua lakukan Kunjungan kerja ke Kabupaten Biak Numfor.

Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Papua dan Jajaran Ambil Bagian Pada Festival Karya Cipta Anak Negeri di Bali

Pagi ini, Senin 31/10/2022 Bertempat di Halaman Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Jl. Jend. Sudirman No.1, Biak Kota, Kab. Biak Numfor - Papua, Kadiv Administrasi Hendrik Pagiling pimpin Apel pagi bersama ASN Jajaran Kanim Kelas I TPI Biak Numfor.

Dalam amanatnya Kadiv Administrasi, Hendrik Pagiling menyampaikan Penegakan disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah dilakukan secara terus-menerus, termasuk saat pandemi Covid-19 ini yang juga belum selesai.

Mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Hendrik Pagiling meminta jajaran Kanim Biak memperhatikan Penegakan Disiplin Pegawai ASN, karena menurutnya bertujuan menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi.

-


Henpa juga menegaskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam penegakan disiplin pegawai ASN kewajiban atasan langsung dalam pembinaan kepada bawahan dan sanksi bagi atasan langsung yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin.

Penegasan yang disampaikan Kadiv Administrasi tentu dengan tujuan menjaga agar ASN tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN dan menjalankan kewajibannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dikatakan Henpa, dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB pada 19 Januari 2021 ini, terdapat dua ketentuan yang harus dijalankan PPK di instansi pusat dan daerah. Pertama, PPK wajib melakukan langkah pencegahan dan pembinaan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas ASN. Kedua, PPK wajib melakukan upaya penegakan disiplin pegawai ASN.

Ketentuan pertama bagi PPK, yakni pencegahan dan pembinaan disiplin dapat dilakukan dengan tujuh langkah. Pertama, memberikan pembekalan rutin tentang nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Meskipun ada fleksibilitas lokasi bekerja, PPK wajib memantau dan mengawasi agar pegawai ASN tetap bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Hal lain yang juga menjadi penegasan Kadiv Administrasi, berkaitan dengan percepatan pengerjaan Target Kinerja (Tarja) agar segera diselesaikan dan diupload mengingat kita sudah memasuki Bulan November dan menuju di Penghujung Tahun 2022.

Henpa dengan tegas menguigatkan Jajaran agar mematuhi aturan yang telah disepakati bersama untuk menyelesaikan setiap tusi yang menjadi bagian dari Data dukung Tarja 2022.

Apel dilanjutkan dengan Pembacaan Janji Kinerja dan menyanyikan lagu Mars Imigrasi, ditutup dengan Yel-yel Salam Pembaharuan dan Kanwil Kemenkumham Papua dan Yel-Yel Kanim Biak. Hadir juga Kepala Kanim Kelas II TPI Biak, Edward Infaindan berserta seluruh Pejabat dan Staf.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini