Kab. Biak, NAWACITAPOST.COM – Dalam rangka peningkatan tugas dan fungsi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua, Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua yang tergabung dalam Tim SATOPSPATNAL melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi pada Lapas Kelas IIB Biak yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Endang lintang Hardiman.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Papua & Jajaran Ikuti Pembukaan Rakornis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang KI
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan upaya deteksi dini gangguan keamanan ketertiban, memberantas dan mencegah peredaran gelap narkoba di dalam Lapas serta memastikan hak-hak warga binaan didalam Lapas dapat terpenuhi secara maksimal, serta memberikan penguatan kepada semua petugas Lapas Kepas II B Biak terkait kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas. Kepala Divisi Pemasyarakatan bersama Kepala Divisi Administrasi memberikan Penguatan dan himbauan kepada para petugas.
-
Seperti dikutip pada penyampaiannya Kadiv Pemasyarakatan menghimbau agar semua petugas selalu meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dan selalu mengembangkan kemampuan dalam menciptakan inovasi baru bagi kemajuan satuan kerjanya masing-masing.
"Saya berharap agar seluruh petugas selalu menjaga dan meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, karena salah satu faktor utama gangguan keamanan yang sering terjadi dikarenakan ketidak disiplinan para petugas dalam melaksanakan tugas sehingga memicu gangguan keamanan terjadi didalam lapas, jadi tidak ada alasan untuk tidak disiplin lagi sekalipun jarak menjadi kendala kita saat ini akan tetapi kita harus tunjukkan komitmen kita dalam memajukan unit satuan kerja kita. Serta saya menghimbau untuk selalu mengedepankan kode etik petugas pemasyarakatan dalam setiap menjalankan tugas dan tanggung jawab kita," ujarnya.
-
Dalam arahannya kadiv administrasi menyampaikan, "di era moderen ini kita dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan kita dan melakukan inovasi-inovasi baru guna mewujudkan percepatan dalam memenuhi target yang telah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan tetap mengacu pada konsep ASN BERAKHLAK seperti yang telah dicanangkan Pak Presiden pada waktu lalu. Serta saya menghimbau untuk selalu mengedepankan kode etik petugas pemasyarakatan dalam setiap menjalankan tugas dan tanggung jawab kita," pungkas Hendrik pagiling.