Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Sulteng Sabet 2 Penghargaan Kekayaan Intelektual

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 31 Oktober 2022 | 16:55 WIB
Menkumham Yasonna H. Laoly menyerahkan langsung 2 penghargaan Kepada Kakanwil Kemenkumham Sulteng
Menkumham Yasonna H. Laoly menyerahkan langsung 2 penghargaan Kepada Kakanwil Kemenkumham Sulteng

Bali, NAWACITAPOST.COM  – Bertempat di The Anvaya Beach Resort, Kakanwil Kemenkumham Sulteng mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum bidang Kekayaan Intelektual, pada selasa (31/10).

Baca Juga : Menkumham RI Lantik Kakanwil Kemenkumham Sulteng Menjadi Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Periode 2022-2025

Dalam kegiatan tersebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham R.I) Yasonna H. Laoly menyerahkan langsung 2 penghargaan Kepada Kakanwil Kemenkumham Sulteng yaitu Peringkat Pertama atas Penilaian IKPA di Bidang Kekayaan Intelektual Tahun 2022 serta Piagam Penghargaan atas Inovasi melalui Program Si OKI (Operator Kekayaan Intelektual).

-


Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa pemberian Penghargaan tersebut merupakan suatu Motivasi bagi jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng agar lebih memantapkan pelayanan pada semua lini.

“Pemberian 2 penghargaan ini, tentunya sebagai Motivasi bagi Kami Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk lebih meningkatkan Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta pelayanan publik di seluruh divisi dan bidang,“ Jelasnya.

-


Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat Peningkatan Pencatatan Hak Cipta 47% dari Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta POP HC.

Tahun 2023 dicanangkan sebagai tahun "Merek", maka dalam mendukung penyelenggaraan Tahun Merek 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek). (Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng)

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini