Kamis, 4 Juni 2026

Sabu Dengan Harga 300 Ribu, Pelaku Nginap Di Hotel Prodeo

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Sabu Dengan Harga 300 Ribu, Pelaku Nginap Di Hotel Prodeo
Sabu Dengan Harga 300 Ribu, Pelaku Nginap Di Hotel Prodeo

Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM - Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana narkotika, Rabu (19/10) yang bermula pada hari Kamis, (13/10/22) sekira pukul 07.30 Wib, Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki bernama (AS) yang beralamat di Jl. Lr. Banjar Kec. Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang memiliki, menyimpan dan menjual diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

BACA JUGA : Polres Sampang Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkoba dan Amankan Sabu 36 Paket Sabu

Menerima informasi tersebut, pukul 11.00 Wib tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan, kemudian pada saat melakukan penyelidikan melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk di depan ruko di jalan Lorong banjar Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat dan langsung mendatangi laki-laki tersebut yang mengaku bernama (AS) dan kemudian Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penggeledahan dan di dampingi warga setempat.

Pada saat penggeledahan menemukan di dalam 1 (satu) lembar kertas rokok warna gold yang berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, kemudian menanyakan siapa pemilik barang tersebut (AS) mengaku adalah miliknya yang mana (AS) juga mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang bernama saudara (Y), yang mana saudara (AS) baru saja menemui saudara (Y) di sekitaran jalan bakar batu.

Atas informasi (AS) tersebut langsung dilakukan penyelidikan kembali terhadap saudara (Y), sekira pukul 11.15 Wib melihat saudara (Y) sedang memarkirkan kendaraanya di jalan merdeka dan langsung mengamankan melakukan penggeledahan dengan menemukan uang di dalam dompet sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang mana saudara (Y) mengakui uang itu di dapatkan dari saudara (AS), serta mengakuinya ada menyerahkan narkotika jenis Sabu kepada saudara (AS).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Efendi, S.H. mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Kotor 0,17 gram dibungkus dengan plastik bening

1 (satu) unit Handphone merk strawberry warna putih beserta kartu didalamnya, 1 (satu) lembar kertas rokok warna gold , 1 (satu) buah plastik warna hitam, 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (Lima puluh ribu Rupiah), 1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam beserta kartu didalamnya, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih.

“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik sdr (AS) dan sdr (Y), atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang AKP Efendi.

Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut/Red.

(YD)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini