Palembang, NAWACITAPOST.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Kemenkumham Sumsel kembali mengadakan pelayanan pembuatan paspor secara kolektif dengan sistem jemput bola yang biasa dikenal dengan program "eazy paspor" di Bank BCA Kantor Cabang Utama (KCU) Palembang, Selasa (18/10).
Baca Juga: Kantor Imigrasi Palembang Kemenkumham Sumsel Lanjutkan Program Eazy Pasport
"Pelayanan Eazy Paspor ini ditujukan bagi berbagai instansi pemerintah, swasta, BUMN, lingkungan pendidikan, perumahan serta kelompok masyarakat lainnya dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel yang dalam kegiatan ini diwakili Kepala Sub Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel, Irvan Effendi.
Kegiatan pelayanan jemput bola ini rutin diadakan pihak Imigrasi Palembang sejak diresmikan sebagai inovasi pelayanan publik oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Irvan menjelaskan, teknis pelaksanaan Eazy Paspor ini dimulai dengan penerimaan permohonan dari pihak yang mengajukan dengan melampirkan daftar nama pemohon beserta persyaratan seperti KTP, KK, Akte lahir, Buku Nikah, dan paspor lama bagi yang telah mempunyai paspor sebelumnya.
Dilain pihak, pelaksanaan eazy paspor ini merupakan kali pertama diadakan di Bank BCA Kantor Cabang Utama (KCU) Palembang setelah sebelumnya pihak BCA mengikuti sosialisasi m-paspor dan eazy paspor yang diadakan oleh Imigrasi Palembang pada September lalu.
"Kami sangat mengapresiasi program eazy paspor ini, tentunya kami sangat terbantu dan berharap bahwa program ini bisa dilaksanakan berkelanjutan" ujar Theresia Rosalia selaku Pimpinan Bank BCA KCU Palembang.
ia mengungkapkan bahwa program eazy paspor ini diikuti oleh karyawan beserta keluarganya yang meliputi Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, dan dari KCU Palembang sendiri.
Pelaksanaan Eazy paspor ini mendapat sambutan yang positif. Adapaun total pemohon berjumlah 68 orang yang terdiri dari 19 permohonan baru dan 49 permohonan penggantian.
Proses pelaksanaannya dimulai dengan pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan biometrik. Pengambilan paspor pada program eazy passport juga dapat diambil secara kolektif.
Selain itu, sesuai dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, masa berlaku paspor yang diajukan pada kegiatan ini adalah sepuluh (10) tahun.
"Sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi, perubahan masa berlaku paspor ini telah kami mulai sejak permohonan paspor yang diajukan per Rabu (12/10) lalu" tutup irvan.