Bandung, NAWACITAPOST.COM – Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar, terima kunjungan dari DPRD Kabupaten Garut dalam rangka Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Garut beserta Tim Pansus 1 dan Pansus 2, bertempat di Ruangan Legal Drafter Ismail Saleh pada Selasa, (18/10/2022).
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Jabar Tuntaskan Masalah Laporan Keuangan melalui Rapat Pembahasan Permasalahan Laporan Keuangan Triwulan III 2022
Adalah Kabid Hukum, Lina Kurniasari, didampingi Kasubbid FPPHD, Suhartini, dan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan yang menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Garut ini. Kedatangan Rombongan DPRD Kabupaten Garut ini rencana nya melaksanakan Konsultasi dan Harmonisasi terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah yang sedang di buat oleh DPRD Kabupaten Garut.
6 Raperda dari dua Tim Pansus ini diantaranya adalah, Raperda Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan, Raperda Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, serta Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat untuk Tim Pansus 1.
-
Sedangkan Raperda dari Tim Pansus 2 adalah Raperda terkait Pelestarian dan Pengembangan Domba Garut, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, yang mana ke 6 Raperda tersebut dibahas satu persatu untuk di Harmonasisi dan di Konsultasikan ke Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar.
Melalui Diskusi antara Tim Pansus DPRD Kabupaten Garut dengan JF Perancang Kanwil diharpakan dapat diperoleh Masukan dan Informasi terkait Pemabahasan 6 Raperda tersebut. Kegiatan ditutup dengan pemberian Cinderamata dari masing-masing Pansus kepada Pihak Kanwil Kemenkumham Jabar yang dalam hal ini di terima oleh Kabid Hukum Kanwil Lina Kurniasari.