Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pansus I DPRD Kab. Tasik Bahas Raperda Pelayanan Publik

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 16:58 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar melanjutkan pemberian mediasi dan konsultasi kepada Pansus I DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Kanwil Kemenkumham Jabar melanjutkan pemberian mediasi dan konsultasi kepada Pansus I DPRD Kabupaten Tasikmalaya

Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kanwil Kemenkumham Jabar melanjutkan pemberian mediasi dan konsultasi kepada Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya mengenai Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik. Pada hari ini, Kamis (13/10/22) yang bertempat di Ruang Sahardjo.

Baca Juga : Pemutakhiran Data Hibah Bersama Biro Keuangan Pastikan Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kemenkumham Jabar Transparan dan Akuntabel

Tampak hadir Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini, dan Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Tasikmalaya Harun Surya, Mahdi Sukamdani, Kiki Annisaa dan Suherni serta Ketua Pansus I DPRD Kab. Tasikmalaya Deni Daelani bersama anggota dan dinas terkait lainnya.

-


Kegiatan pun diawali dengan pembukaan rapat yang dibawakan oleh Suhartini. Selanjutnya Lina Kurniasari memberikan kata sambutan dan selanjutnya Deni Daelani pun memberikan tanggapannya.

Memasuki topik diskusi, ada 2 hal yang menjadi pokok pertimbangan raperda ini yaitu kategori anak dan pelaksanaan pengawasan. Dalam hal kategori anak, melalui hasil diskusi maka seluruh tamu undangan sepakat berpedoman pada Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak dengan kriteria dimana anak tersebut belum berusia 18 tahun, baik itu anak yang masih dalam kandungan.

Usai itu, rapat pun membahas pengawasan. Pengawasan pun dilaksanakan oleh pihak internal maupun eksternal. Pihak eksternal bisa dilaksanakan oleh Ombudsman sedangkan pihak internal bisa dilakukan oleh inspektorat. Sampai pada akhir kesempatan, kegiatan pun ditutup dengan foto bersama.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini