Rabu, 3 Juni 2026

BPIP RI Sambangi Kanwil Kemenkumham Sulsel

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:15 WIB

Makassar, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menerima kunjungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI). Kunjungan ini dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi rekomendasi hasil kajian terkait peraturan daerah (Perda).

Baca Juga: Perancang Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Provinsi Sulawesi Selatan

Tim BPIP RI dipimpin Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Nur Ichwan, Kepala Bidang Hukum Andi Haris, dan fungsional perancang peraturan perundang undangan di ruang rapat Kanwil, Rabu (12/10).

Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi BPIP Johan Johor Mulyadi mengungkapkan bahwa akhir-akhir ini kerap terjadi kasus intoleransi, radikal, dan separatisme di Indonesia akibat absennya pengajaran Pancasila selama kurang lebih 20 tahun. Johan khawatir jika hal ini dibiarkan, maka masyarakat yang terpengaruh kasus negatif akan mengganti ideologi pancasila dengan yang lain.

Johan mencontohkan, Perda Enrekang No 5/2021 tentang Baca Tulis Al Quran justru mengedepankan ancaman dan hukuman bagi masyarakat yang tidak mampu membaca dan menulis Al Quran. Keberadaan perda ini justru mengebiri hak konstitusional warga seperti warga yang tidak bisa mencalonkan diri menjadi pejabat publik, guru/Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa naik pangkat, dan para pelajar yang tidak bisa lulus sekolah hanya karena tidak bisa membaca dan menulis Al Quran.

-


Johan menambahkan di sisi lain, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kab Enrekang tidak menyediakan anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana pembelajaran Al Quran guna kemudahan pembelajaran Al Quran bagi masyarakat Enrekang seperti menyediakan anggaran untuk guru mengaji dan membuka kelas mengaji baik di mushola maupun di masjid di Enrekang.

Atas permasalahan ini, jajaran BPIP telah menggandeng Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Pusat Studi Pancasila Universitas Hasanuddin sebagai mitra guna melakukan Monitoring dan Evaluasi Rekomendasi Hasil Kajian Perda Kab Enrekang No 5/2021. Rencananya, pelaksanaan monitoring dan evaluasi Perda No 5/2021 tentang Pandai Baca Al Quran tersebut digelar selama empat hari.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Yankumham Nur Ichwan mengatakan bahwa untuk dapat melaksanakan perda tersebut, jajaran pemimpin harus dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya agar patuh terhadap perda yang berlaku di daerah itu.

“Semua dari bupati hingga jajaran di bawahnya harus memberikan contoh penerapannya. Seperti penerapan Pancasila, kita tidak bisa mengharapkan masyarakat untuk menerapkan Pancasila kalau aparatnya tidak bisa menerapkan hal serupa,” jelas Nur Ichwan.

Nur Ichwan lalu sependapat dengan pernyataan Johan bahwa masyarakat Enrekang yang kesulitan dalam mengikuti perda tersebut harus diberikan fasilitas pembelajarannya.

Nur Ichwan berharap, kedatangan jajaran BPIP ke Kanwil Kemenkumham Sulsel dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam penerapan nilai-nilai Ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hadir dalam pelaksanaan tersebut jajaran BPIP RI: Jackson Simamora, Eska Pratiwi, Agam Madani, Fariz Yusriansyah dan Kahfi Aryapratama

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini