Bandung, NAWACITAPOST.COM – Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI, Joko Widodo untuk mewujudkan pelayanan keimigrasian yang memberikan kemudahan terhadap pemberian visa dan izin tinggal bagi wisatawan asing dan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menanamkan modal di Indonesia (investor).
Baca Juga : Kemenkumham Jabar Bersama Pemkab Pangandaran Serius Jajaki Pembangunan Lapas dan Kantor Imigrasi di Daerahnya
Kanwil Kemenkumham Jabar melalui Divisi Keimigrasian menyelenggarakan kegiatan Pengarahan dan Penguatan “Terhadap Kepatuhan Pelaksanaan Kemudahan dan Percepatan Pelayanan Visa, Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya Guna Mendukung Peningkatan Investasi Asing dan Devisa Dari Sektor Pariwisata” yang bertempat di ruang rapat Joesoef Adiwinata, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat pada Rabu, (12/10/2022).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Yayan Indriana, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Untung Sukma Wijaya, Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Rudy Suwartono, Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Usin, Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Vera Widjajanti, beserta para Kepala Kantor Imigrasi Se-Jawa Barat yang didampingi oleh masing-masing Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasiannya.
Membuka acara kegiatan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Yayan Indriana, mengucapkan terimakasih dan apresiasinya atas kerjasamanya untuk mengikuti kegiatan ini dan menghimbau kepada seluruh jajarannya agar mempedomani dan melaksanakan arahan yang akan diberikan.
Mengawali presentasinya Yayan menyampaikan bahwa belakangan ini telah banyak kebijakan-kebijakan baru yang keluar untuk pelaksanaan penyederhanaan layanan keimigrasian, hal ini dimaksudkan untuk mengoptimalisasi fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah dengan membuka kembali sektor wisata secara lebih luas dengan konsep pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism) sebagai solusi untuk mendukung pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
-
Yayan juga memaparkan terkait kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi beberapa waktu yang lalu, yakni Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 19 September 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah Dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing Ke Dalam Negeri. Kebijakan baru ini mengatur penyederhanaan bisnis proses dari layanan izin tinggal keimigrasian, yang diantaranya :
- Menerima permohonan layanan izin tinggal keimigrasian yang diajukan secara online melalui Aplikasi Izin Tinggal Online atau secara walk-in di Kantor Imigrasi;
- Melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan pada hari yang sama pada saat permohonan diterima;
- Melakukan penolakan dan pengembalian berkas permohonan kepada Orang Asing, Penjamin atau Penanggung Jawab pada hari yang sama saat permohonan diterima oleh Kantor Imigrasi secara walk-in dengan bukti tanda pengembalian yang memuat alasan sebagai suatu pernyataan bahwa permohonan ditarik kembali terhadap permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian yang belum lengkap atau tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan (sebagaimana terlampir pada surat edaran ini);
- Melakukan pengecekan secara berkala pada Aplikasi Penerbitan Izin Tinggal terhadap permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian yang diajukan melalui Aplikasi Izin Tinggal Online. Dalam hal terdapat permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk dilakukan penolakan secara langsung melalui kesisteman dengan memuat alasan bahwa permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian belum lengkap atau tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan (sebagaimana terlampir pada surat edaran ini);
“Dahulukan dulu pelayanan kepada masyarakat kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pengawasan keimigrasiannya. Service Excellent kepada masyarakat akan terwujud jika komitmen, semangat dan kekompakan diantara aparatur imigrasi dapat diimplementasikan dengan baik. Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan bekerja sunguh-sungguh, serta tetap menjaga komitmen adalah merupakan kunci utama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” lanjut Yayan.
Mengakhiri arahannya, Kadivim Yayan, mengajak seluruh jajaran Kantor Imigrasi se-Jawa Barat untuk senantiasa selalu menjaga soliditas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, "Saya mengajak kepada semuanya mari kita perkuat Teamwork, kebersamaan, saling bahu-membahu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian. Lalu laksanakanlah tugas serta tanggungjawab dengan hati yang ikhlas, apalagi ketika kita sedang memberikan pelayanan ke masyarakat dengan baik, maka hasil yang didapat juga akan baik pula," tutup Yayan.