Balikpapan, NAWACITAPOST.COM - Selasa (11/10) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan beserta jajaran mengikuti Sosialisasi PP Nomor 21 Tahun 2022 Dalam Perspektif Keimigrasian secara virtual di Sekretariat WBBM Kanim Balikpapan.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Balikpapan Sosialisasikan Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Layanan Izin Tinggal
Tim Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian dalam paparannya menyampaikan terkait proses pewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda melalui Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) sebagai salah satu persyaratan.
-