Banjarmasin, NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan orang asing di wilayah Kalimantan Selatan, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kota/Kabupaten Wilayah Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala. Giat yang dilaksanakan di Swiss-Belhotel Borneo, Banjarmasin, ini diikuti oleh anggota Timpora yakni Instansi-instansi terkait, seperti instansi vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Baca Juga: Imigrasi Banjarmasin Pacu Semangat Ciptakan Zona Integritas
Timpora sendiri merupakan amanat Undang-ndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni tercantum dalam Pasal 69 yakni untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.
Giat tersebut diawali dengan Sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi. Lilik mengatakan bahwa dalam rangka pengasawan orang asing dimulai pelayanan visa, izin tinggal, dan pengasawan perjalan domestik harus sesuai Undang-undang sehingga menjadikan Indonesia maju dan kuat. "Demikian juga di dalam pengasawasan orang asing, dimulai dari pelayanan visa, izin tinggal, pengawasan perjalanan domestik, itu juga harus kita pastikan sesuai dengan Undang-undang dan menjamin keberadaannya, lalu lintasnya, itu menjadikan Indonesia semakin maju dan kuat jangan terbalik," jelas Lilik. Sementara itu, mewakili Walikota Banjarmasin, Staff Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Lukman Fadlun membuka secara resmi giat Rapat Koordinasi TIMPORA tersebut. Dalam kesempatan tersebut juga Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Sahat Pasaribu menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap orang asing, dimana saat ini mobilitas masyarakat kembali meningkat, sehingga peran Timpora sangatlah penting. “TIMPORA sangatlah penting, apalagi mobilitas orang asing saat ini semakin meningkat,” jelas Sahat.
Hadir sebagai Narasumber yakni Kepala Divisi Keimigrasian Kantor WIlayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Junita SItorus memaparkan terkait instrumen hukum pembentukan, dan tugas serta fungsi TIMPORA. Selaitu itu Junita juga memaparkan keberadaan orang asing yang ada dan melakukan kegiatan di wilayah Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala. Dalam giat Timpora ini juga dilaksanakan sesi diskusi interaktif dengan para audiens.