Jumat, 5 Juni 2026

Kemenkumham Jabar Bersama Bapemperda DPRD Kota Bekasi Bahas Kemudahan Berinvestasi di Kota Bekasi

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 4 Oktober 2022 | 14:19 WIB
Kemenkumham menerima Konsultasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bekasi
Kemenkumham menerima Konsultasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bekasi

Bandung, NAWACITAPOST.COM Kemenkumham Jabar melalui Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Bekasi pagi ini (Selasa, 04/10/2022) menerima Konsultasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bekasi di R. Ismail Saleh Jl. Jakarta No. 27 Lt.I Bandung.

Baca Juga : Kemenkumham Jabar Hadiri Pembukaan Penguatan Pelaksanaan Pembangunan UPT Pemasyaraktan TA 2023

Konsultasi yang dilaksanakan Bapemperda DPRD Kota Bekasi kali ini membahas mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Bekasi. Bapemperda DPRD Kota Bekasi yang diketuai oleh Nicodemus Godjang membawa 11 anggotanya ke Kemenkumham Jabar. Konsultasi ini dilakukan mengingat, Kota Bekasi dalam hal ini sebagai Kota Jasa dan Pembangunan sehingga perlu adanya aturan yang mengatur hal tersebut.

-


Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah inisiatif untuk mendorong kemudahan berusaha melalui Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah akan terus mendorong promosi terkait kemudahan berinvestasi di Indonesia, dengan mengutamakan isu investasi dan pembangunan yang berkelanjutan.

Digitalisasi juga akan memiliki peranan penting dalam investasi dengan mengedepankan competitive advantage dari peluang investasi di tanah air. Implementasi UU Cipta Kerja dalam kemudahan berusaha akan terus didorong, pemerintah akan terus meningkatkan teknologi Online Single Submission (OSS) dan digitalisasi yang tujuannya untuk semakin memberi kemudahan bagi para pelaku usaha.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini